PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Perselisihan dua pemuda di Kecamatan Baras berakhir damai. Polsek Baras menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan melalui mekanisme restorative justice pada Sabtu (10/10/2026) sore.
Perkelahian bermula dari saling sindir di telepon yang menyinggung orang tua. Keduanya lalu sepakat bertemu pada Rabu (7/10) pukul 23.00 WITA dan berkelahi satu lawan satu di tengah jalan, disaksikan teman-temannya. Usai kejadian, salah satu pihak melapor ke Polsek Baras.

Unit Reskrim Polsek Baras kemudian memeriksa kedua belah pihak dan memfasilitasi mediasi. Hasilnya, kedua pemuda sepakat berdamai secara kekeluargaan.
Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak, disaksikan orang tua masing-masing dan Kepala Dusun Pangana. Pihak pelapor juga mengajukan pencabutan pengaduan.
Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar mengatakan, mediasi merupakan upaya mengedepankan musyawarah selama memenuhi syarat hukum.
“Penyelesaian melalui mediasi adalah upaya kami mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan,” tegasnya.
Polsek Baras mengimbau generasi muda lebih bijak bermedia sosial, tidak mudah terpancing emosi, dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
Sumber.
Humas Polres Pasangkayu/HRL

