PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Aliansi Masyarakat Pasangkayu menggelar Aksi Unjuk Rasa (AUR) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin (14/09/2026).
Massa mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan di wilayah Pasangkayu.
Tuntutan utama massa adalah keterbukaan data dan peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan untuk memberikan kepastian hukum terkait status dan batas lahan yang disengketakan.

Koordinator Lapangan AUR, Muh Fauzan, mengatakan sedikitnya lebih dari 20 petani diduga mengalami kriminalisasi akibat konflik tersebut.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami harapkan adalah investasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan mendukung pengembangan SDM,” ujar Fauzan.
Fauzan juga mempertanyakan dasar hukum penetapan dugaan penyerobotan lahan terhadap warga dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan.
“Apa dasar penetapan dugaan penyerobotan lahan terhadap masyarakat? Kami minta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan memberikan tenggang waktu satu bulan kepada DPRD untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Aksi tersebut langsung direspons oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Irfandi Yaumil, bersama Anggota DPRD Ersyad, menemui massa di depan gedung DPRD untuk mendengarkan aspirasi.
Ketua DPRD mengapresiasi aksi damai yang berlangsung tertib dan berkomitmen mengawal aspirasi tersebut sesuai kewenangan legislatif.
“Kami berterima kasih karena aspirasi disampaikan dengan damai dan tertib. DPRD tentu menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Semua tuntutan akan kami kawal,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menyurati Bupati Pasangkayu untuk diteruskan kepada pihak perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat tersebut untuk mendorong pengukuran ulang dan keterbukaan peta HGU di lahan sengketa.
DPRD juga akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak perusahaan terkait penyelesaian kasus agraria, termasuk perkara yang menyeret warga sebagai tersangka.
“Tuntutan massa aksi aliansi masyarakat ini akan menjadi bahan pembahasan DPRD Kabupaten Pasangkayu,” tutur Irfandi Yaumil.
Sementara itu, Anggota DPRD Ersyad menegaskan akan mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah dibentuk Pemda Pasangkayu agar segera bekerja.
“Kami di DPRD merekomendasikan dan mendesak Gugus Tugas Reforma Agraria untuk segera menindaklanjuti tuntutan massa aksi hari ini guna mendapatkan kepastian hukum sesegera mungkin. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
HRL

