PUBLIKNEWS. CO. ID, MAKASSAR — Sebuah jaringan kejahatan yang disusun secara sistematis menelan kerugian warga sebesar Rp20 juta melalui modus tipu muslihat berkedok transaksi gadai kendaraan bermotor. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian, mengungkap dugaan serangkaian pelanggaran hukum, termasuk dugaan keterlibatan salah satu oknum yang bertugas di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi Polrestabes Makassar dengan nomor LI/1197/IX/RES.1.11/2026/RESKRIM, peristiwa bermula ketika korban Hs menerima tawaran gadai dari seseorang bernama FH. Dijanjikan pinjaman sebesar Rp20.000.000 untuk jangka waktu satu bulan, dengan kewajiban pengembalian Rp23.000.000 pada saat jatuh tempo. Setelah menerima data serta foto kendaraan, korban menyetujui kesepakatan dan mentransfer dana sepenuhnya ke rekening Seabank nomor 901479702901 atas nama FH.
Pada tanggal 17 September 2026 setelah dana diterima, korban diarahkan untuk mengambil kendaraan di Jalan Dg. Tata, di kediaman Ar, sekaligus menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun baru menempuh perjalanan sekitar empat kilometer, korban dihadang tujuh orang yang mengendarai satu unit sepeda motor, satu unit mobil Brio, dan satu unit mobil Avanza Kelompok yang dipimpin Sf salah satunya diduga berstatus sebagai prajurit TNI‑AD disertai An, Ik, Ek, Sf Dg. Gs, Ar, dan EY, memaksa korban menghentikan kendaraan. Mereka mengaku mobil jenis Sigra berwarna biru biru tersebut milik usaha persewaan dan memperlihatkan selembar Surat Bukti Persewaan. Di bawah tekanan fisik dan psikologis, korban terpaksa menyerahkan kendaraan kepada Sf.
Keesokan harinya, kebenaran terungkap, pihak UD. 3R, persewaan yang beralamat di Jl. Kenanga No. 20, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, menegaskan kendaraan tersebut bukan milik mereka. Dokumen yang diperlihatkan kelompok Sf terbukti tidak sah dan diduga direkayasa.
Berdasarkan keterangan korban, skenario yang terungkap menunjukkan adanya dugaan rencana jahat yang disusun bertahap, kendaraan dipinjam dari pemilik sah, lalu digadaikan kepada korban dengan keterangan yang menyesatkan, tak lama kemudian diambil paksa dengan memanfaatkan dokumen palsu, sehingga korban kehilangan uang tunai sekaligus kendaraan yang dijadikan jaminan.
Berdasarkan hasil klarifikasi korban ke pihak UD. 3R menyebut Surat Bukti Persewaan yang diperlihatkan terbukti tidak diterbitkan oleh pihak UD. 3R, sehingga kuat dugaan korban, tindakan ketujuh oknum tersebut memenuhi unsur membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak bagi pihak tertentu.
Korban berharap pihak Kepolisian bekerja secara objektif, sementara Pimpinan TNI Angkatan Darat segera melakukan penelusuran internal jika anggotanya terbukti terlibat, demi menjaga kehormatan institusi dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

