PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Seorang PNS asal Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, melapor ke Polres setelah menjadi korban dugaan penipuan online dengan kerugian Rp. 5,8 juta.
Pelapor berinisial AS (32) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu, Minggu (04/10/2026) sekitar pukul 09.40 WITA.
Kasus ini bermula saat korban membeli handphone di Shopee yang mengalami keterlambatan pengiriman.
Korban kemudian mencari kontak jasa pengiriman lewat Google dan menghubungi nomor yang ditemukan.
Korban diarahkan pelaku untuk melakukan pembayaran via scan barcode/QRIS dengan alasan biaya pengiriman.
Setelah mentransfer, korban baru menyadari telah tertipu dan mengalami kerugian Rp5.800.000.
Sebagai barang bukti, korban menyerahkan screenshot percakapan dan bukti transaksi QRIS. Laporan diterima SPKT dan diterbitkan Laporan Polisi/Pengaduan.
Pamapta I Polres Pasangkayu IPDA Nurdiansyah mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti Satreskrim untuk penyelidikan dan penelusuran pelaku.
Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan online berkedok layanan pelanggan palsu, terutama permintaan pembayaran via QRIS atau link tidak resmi.
“Pastikan menghubungi kanal resmi perusahaan sebelum melakukan pembayaran atau memberikan data pribadi,” tegasnya.
Sumber.
Humas Polres Pasangkayu/HRL

