Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » DIDUGA JADI SOROTAN: Status 395 Ha HPL di Desa Harapan Luwu Timur Dipertanyakan, Disebut Lahan Kompensasi PLTA Karebbe
    Hukum

    DIDUGA JADI SOROTAN: Status 395 Ha HPL di Desa Harapan Luwu Timur Dipertanyakan, Disebut Lahan Kompensasi PLTA Karebbe

    Oktober 5, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Foto: Ilustrasi AI kawasan hutan dan lahan terbuka di Luwu Timur - Haduade Channel
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MALILI – Rencana pemanfaatan lahan seluas 395 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik.

    Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Daerah tersebut disebut telah dilakukan perjanjian pemanfaatan dengan pihak pengelola Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dengan durasi 50 tahun sejak September 2025.

    Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengenai riwayat dan status awal lahan tersebut.

    Dari hasil penelusuran terhadap sejumlah dokumen, lahan tersebut diduga berkaitan dengan lahan kompensasi atas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe oleh PT Vale Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, dalam regulasi kehutanan di Indonesia, lahan kompensasi merupakan kewajiban untuk mengganti kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga fungsi ekologisnya seharusnya tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan.

    Terpisah, akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) sebelumnya menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan cara memperjualbelikan tetap tidak dibenarkan secara aturan.

    Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan juga telah menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang bersifat non-komersial dan segala bentuk transaksi jual beli lahan hutan dikategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana kehutanan.

    Di tengah sorotan tersebut, kondisi kawasan hutan di Luwu Timur seperti di wilayah Wasuponda dan Loeha Raya-Tanamalia yang dikelola KPH Larona juga menjadi perhatian, dimana petugas sebelumnya menemukan pola pembukaan lahan di dalam kawasan hutan.

    Publik berharap ada kejelasan dan transparansi terkait status 395 hektare HPL tersebut, apakah termasuk dalam kawasan hutan, Areal Penggunaan Lain (APL), atau lahan kompensasi, agar tidak menimbulkan spekulasi dan konflik agraria di kemudian hari.

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Publiknews.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak KPH, serta pihak PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) terkait status dan peruntukan lahan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada para pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Tim redaksi publiknews.co.id

    Catatan Redaksi: Berita ini masih dalam tahap pengembangan dan akan diperbarui jika ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

    Desa Harapan Gakkum HPL IHIP Kompensasi Hutan Luwu Timur Malili PT Vale
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gara-gara Cari Nomor Kurir di Google, Rp5,8 Juta Raib

    Oktober 4, 2026 Hukum

    Maut di Trans Sulawesi, Pemotor Tewas Tabrak Tronton Parkir

    Oktober 3, 2026 Hukum

    Cegah Gangguan Lalin, Unit Kamsel Polres Pasangkayu Tertibkan Material Bangunan di Bahu Jalan

    Oktober 2, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Temuan Kaki Seribu di Menu MBG, Operasional SPPG Lariang Singgani Diberhentikan Sementara

    September 11, 2026

    Gadai Mobil Rp20 Juta Raib, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI‑AD

    September 24, 2026

    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Yayasan Abulyatama Yatim Village Dorong Kepedulian terhadap Anak Yatim

    September 13, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.