PUBLIKNEWS.CO.ID, MALILI – Rencana pemanfaatan lahan seluas 395 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Daerah tersebut disebut telah dilakukan perjanjian pemanfaatan dengan pihak pengelola Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dengan durasi 50 tahun sejak September 2025.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengenai riwayat dan status awal lahan tersebut.
Dari hasil penelusuran terhadap sejumlah dokumen, lahan tersebut diduga berkaitan dengan lahan kompensasi atas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe oleh PT Vale Indonesia.
Sebagaimana diketahui, dalam regulasi kehutanan di Indonesia, lahan kompensasi merupakan kewajiban untuk mengganti kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga fungsi ekologisnya seharusnya tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan.
Terpisah, akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) sebelumnya menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan cara memperjualbelikan tetap tidak dibenarkan secara aturan.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan juga telah menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang bersifat non-komersial dan segala bentuk transaksi jual beli lahan hutan dikategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana kehutanan.
Di tengah sorotan tersebut, kondisi kawasan hutan di Luwu Timur seperti di wilayah Wasuponda dan Loeha Raya-Tanamalia yang dikelola KPH Larona juga menjadi perhatian, dimana petugas sebelumnya menemukan pola pembukaan lahan di dalam kawasan hutan.
Publik berharap ada kejelasan dan transparansi terkait status 395 hektare HPL tersebut, apakah termasuk dalam kawasan hutan, Areal Penggunaan Lain (APL), atau lahan kompensasi, agar tidak menimbulkan spekulasi dan konflik agraria di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Publiknews.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak KPH, serta pihak PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) terkait status dan peruntukan lahan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada para pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim redaksi publiknews.co.id
Catatan Redaksi: Berita ini masih dalam tahap pengembangan dan akan diperbarui jika ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

