PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Tim URC X Resmob Polres Pasangkayu menangkap terduga pelaku pencurian motor (curanmor) hingga ke Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Terduga pelaku berinisial M alias I (41), warga Kotamobagu. Ia diamankan di Kecamatan Gogagoman, Kotamobagu, setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotamobagu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/140/X/2026/SPKT/Polres Pasangkayu tanggal 4 Oktober 2026.
“Setelah berkoordinasi, Unit Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan terduga. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Yamaha NMax hitam DN 4254 JW, nomor rangka MH3SG9320RK087077, nomor mesin G3V5E-0134271.
Modus Perbaiki Mobil
Kasus ini terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo.
Pada 15 September 2026, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan memperbaiki mobil dan menginap beberapa hari di rumah tersebut.
Saat di dalam rumah, pelaku melihat kunci motor korban yang disimpan di atas lemari.
Pada 18 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, korban baru menyadari motornya hilang. Pelaku juga sudah tidak ada di rumah dan nomor ponselnya tidak aktif. Kerugian ditaksir Rp40,5 juta.
Hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga faktor ekonomi. Motor curian dibawa kabur ke Kotamobagu.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber.
Humas Polres Pasangkayu/HRL

