PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Persoalan penguasaan lahan garapan di kawasan Hutan Desa mencuat di Desa Benggaulu, Dusun Masabo, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Berdasarkan surat aduan masyarakat tani yang ditujukan kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sarudu/Karossa tertanggal 08 Oktober 2026, masyarakat tani meminta KPH untuk menindaklanjuti adanya klaim penguasaan lahan seluas kurang lebih 20 hektare di kawasan tersebut.
Lahan yang dipersoalkan berada di dalam kawasan Hutan Desa Benggaulu yang disebut telah memiliki izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
Dalam dokumen aduan tersebut tercatat beberapa nama sebagai anggota pengelola sebelumnya yakni Masnu, Anis, Wayan Darmo, Alimuddin, Samsu Bahri, dan Ayub.
Salah satu warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2021, Alimuddin, berharap ada langkah cepat dari pihak KPH.
“Kami sudah bersurat resmi ke KPH Sarudu/Karossa. Kami selaku pengelola sejak 2021 meminta agar segera ditindaklanjuti dan secepatnya dilaksanakan proses mediasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Alimuddin saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, mediasi sangat penting untuk menjaga kondusifitas di lapangan serta memberikan kejelasan status penggarapan lahan yang selama ini dikelola.
Sementara itu, petani lainnya, Masnu menjelaskan bahwa persoalan ini pernah difasilitasi sebelumnya. Ia menyebut, pada 22 Mei 2025 telah dilaksanakan mediasi di Kantor KPH Sarudu yang dihadiri Kepala KPH Sarudu/Karossa saat itu, dirinya didampingi Anis sebagai pihak teradu, serta pihak pengadu dari Gapoktan Lambere Sipatuo.
Masnu mengaku, hasil mediasi saat itu dirinya tetap dilibatkan untuk menggarap lahan yang dimaksud, sehingga ia tetap beraktivitas perkebunan di lokasi tersebut.
“Berjalannya waktu, saat kami beraktivitas di lahan, ada perlakuan yang kami anggap tidak sejalan dengan kesepakatan mediasi sebelumnya. Karena itu kami bersama beberapa petani kembali mengajukan aduan ke KPH agar difasilitasi mediasi dengan pihak yang juga mengklaim lahan tersebut,” jelas Masnu.
Masnu menambahkan, selama proses mediasi belum dilaksanakan dan belum ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, ia berharap pihak KPH Sarudu/Karossa agar seluruh aktivitas perkebunan di atas lahan yang disengketakan tersebut dapat dihentikan sementara waktu.
“Harapan kami, sebelum ada mediasi dan ada kesepakatan, jangan dulu ada aktivitas apapun di lahan itu dari pihak manapun. Supaya tidak memperkeruh suasana dan kita hormati proses di KPH,” tegasnya.
Menurut Masnu, penghentian aktivitas sementara dinilai sebagai langkah bijak untuk menjaga kondusifitas serta memberi ruang bagi KPH untuk melakukan penelusuran dan fasilitasi secara objektif.
Masyarakat tani berharap KPH selaku pemegang kewenangan di wilayah kelola dapat segera memfasilitasi pertemuan para pihak, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak KPH Sarudu/Karossa terkait tindak lanjut atas surat aduan tertanggal 8 Oktober 2026 tersebut.
HRL

