PASANGKAYU, PUBLIK NEWS — Ketua Kelompok Tani Sirennuang, Arpan, mengharapkan perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, khususnya Dinas Pertanian, terkait persoalan penguasaan dan alih fungsi lahan pertanian yang dikelola kelompoknya di Dusun Salu Bulu Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Harapan tersebut disampaikan Arpan saat diwawancarai di lokasi kebun bersama sejumlah anggota kelompok tani pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan, Kelompok Tani Sirennuang mengelola lahan seluas kurang lebih 20 hektare. Lahan tersebut sebelumnya mendapatkan bantuan pemerintah berupa anggaran untuk program pencetakan sawah, dengan peruntukan mendukung kegiatan pertanian dan meningkatkan produktivitas petani.
Namun, persoalan muncul setelah sekitar 10 hektare lahan yang disebut menjadi bagian dari area kelolaan kelompok tersebut diduga dikuasai oleh pihak tertentu dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kondisi ini dinilai merugikan anggota kelompok tani karena lahan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, khususnya persawahan, penanaman kedelai, dan jagung.
Bagi para petani, keberadaan lahan pertanian bukan sekadar tempat bercocok tanam, melainkan juga menjadi sumber penghidupan dan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Arpan berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi kelompoknya. Ia mengharapkan Dinas Pertanian bersama instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lahan, memeriksa riwayat bantuan pencetakan sawah, serta menelusuri status penguasaan dan peruntukan lahan yang dipersoalkan.
Menurut kelompok tani, persoalan ini membutuhkan perhatian dan penanganan yang jelas agar lahan yang semula diperuntukkan bagi kegiatan pertanian tidak kehilangan fungsi sebagaimana tujuan awal program bantuan pemerintah.
Petani Harapkan Kejelasan dan Penyelesaian
Persoalan dugaan penguasaan dan alih fungsi lahan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan di lapangan, penelusuran dokumen bantuan, serta klarifikasi mengenai status dan dasar penguasaan lahan menjadi langkah penting untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian, diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan melibatkan kelompok tani dan pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut diperlukan agar hak dan kepentingan petani memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan pemanfaatan lahan pertanian yang mendapatkan dukungan pemerintah tetap sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak yang disebut menguasai lahan maupun tanggapan resmi Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu belum dimuat dalam naskah ini. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Kelompok Tani Sirennuang berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil sehingga lahan pertanian dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan para petani tidak terus dirugikan.
PUBLIK NEWS — Mengawal Kepentingan Publik.

