PASANGKAYU – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sarudu/Karossa akhirnya memberikan tanggapan terkait polemik penguasaan lahan garapan seluas 20 hektare di kawasan Hutan Desa Benggaulu, Dusun Masabo, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala KPH Sarudu/Karossa, Sandi, menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai aduan masyarakat tani tertanggal 08 Oktober 2026.
Plt KPH Sarudu/Karossa, Sandi saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026) membenarkan telah menerima aduan dari masyarakat tani terkait klaim penguasaan lahan di kawasan Hutan Desa Benggaulu yang memiliki izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
“Terkait surat aduan, fisiknya belum kami terima. Tapi secara langsung aduan, kami sudah disampaikan oleh pak Iskandar Adjo Komnas LP KPK Pengawasan selaku penerima kuasa dari masyarakat tani yang mengajukan surat aduan tersebut,” katanya.
Menanggapi aduan tersebut, pihak KPH menyatakan akan segera mengambil langkah fasilitasi.
“Kami telah menerima aduan tersebut. Terkait persoalan ini, kami akan segera mengatur jadwal untuk mempertemukan semua pihak yang bersengketa,” ujar Sandi.
Menurut Sandi, pertemuan tersebut penting untuk mendudukkan persoalan secara objektif dan transparan.
Ia menambahkan, ada dinamika dalam proses mediasi yang diminta para pihak.
“Tapi ada juga permintaan dari Pak Masnu untuk mediasi dihadirkan mantan KPH atas nama Pak Tahir, sedangkan Pak Tahir lagi di Makassar karena sakit, tapi kami tetap mengusahakan mediasi ini cepat terlaksana,” ungkap Sandi.
Sandi menjelaskan, penyampaian tersebut disampaikan secara lisan melalui staf Polhut-nya, dikarenakan terkait masalah ini memang masih ditangani oleh KPH yang atas nama Tahir.
Selain menggelar mediasi, KPH juga akan turun langsung melakukan koordinasi di lapangan terkait permintaan salah satu pihak yang meminta semua aktivitas di lahan tersebut diberhentikan selama proses mediasi belum selesai.
“Langkah kedua, kami akan melakukan koordinasi ke pihak petani yang saat ini melakukan aktivitas di lahan yang disengketakan,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya mediasi tersebut, kondusifitas di lapangan tetap terjaga dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antar petani.
“Kami harap semua pihak menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan di KPH. Tujuan kami adalah menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Insya Allah kami akan lakukan mediasi kembali untuk mencari titik temu yang baik,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan lahan ini mencuat setelah sejumlah petani yang mengaku sebagai pengelola sejak tahun 2021 yakni Masnu, Anis, Wayan Darmo, Alimuddin, Samsu Bahri, dan Ayub, melayangkan surat aduan ke KPH.
Mereka meminta agar KPH segera memfasilitasi mediasi ulang dengan pihak Gapoktan Lambere Sipatuo yang juga mengklaim lahan tersebut, serta meminta agar aktivitas perkebunan di lahan sengketa dihentikan sementara sebelum ada kesepakatan bersama.
HRL

