PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Bhabinkamtibmas (BKTM) Desa Sarasa, Polsek Sarudu, Polres Pasangkayu, Brigpol Burhan, melaksanakan kegiatan problem solving terkait dugaan tindak penganiayaan di wilayah Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Kamis, 24 September 2026.

Permasalahan tersebut melibatkan dua warga yang masih memiliki hubungan keluarga.
Bermula ketika Dedy disebut beberapa kali datang dalam kondisi emosi dan hendak memukul Rahma, yang merupakan istrinya sekaligus kakak kandung dari Aril.
Melihat kejadian itu, Aril kemudian secara spontan melakukan pemukulan terhadap Dedy.
Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Brigpol Burhan bergerak cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Mediasi turut menghadirkan keluarga dan orang tua masing-masing pihak untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan.
Dalam mediasi itu, Brigpol Burhan juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas.
Ia mengimbau kedua belah pihak agar dapat menahan diri, menghindari tindakan kekerasan, dan mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga maupun keluarga.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta saling memaafkan.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Kapolsek Sarudu, IPTU Sofian Safruddin, menyampaikan bahwa langkah problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan problem solving ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga Kamtibmas sekaligus membantu menyelesaikan persoalan warga secara humanis, sehingga tidak harus berlanjut ke ranah hukum,” ujarnya.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif.
Sumber.
Humas Polres Pasangkayu/HRL

