Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK Melaporkan Dugaan Kesalahan Prosedur dan K3 pada Proyek Gedung Pendidikan SMAK Makassar
    Pendidikan

    L-KONTAK Melaporkan Dugaan Kesalahan Prosedur dan K3 pada Proyek Gedung Pendidikan SMAK Makassar

    September 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bakal melaporkan kinerja Kepala Sekolah SMAK Makassar, PT. Nawa Perdana Sembilan, dan PT. Ciria Expertindo Consultant pada Pembangunan Gedung Pendidikan SMAK Makassar Tahun 2025.

    L-Kontak menduga, Kepala Sekolah SMAK Makassar tidak melakukan sebelumnya permintaan tenaga perbantuan teknis sebagai pembina teknis bangunan gedung negara kepada instansi yang telah ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara da Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

    Selain itu L-KONTAK menilai, PT. Ciria Expertindo Consultant selaku Konsultan Pengawas telah melakukan pembiaran kepada PT. Nawa Perdana Sembilan (Penyedia Jasa) yang diduga dengan sengaja tidak menerapkan (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (SMK3).

    Dugaan kesalahan prosedur dan tidak diberlakukannya SMK3, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, adalah bukti ketidakprofesionalan yang dapat menimbulkan kecurangan dengan melabrak aturan dan ketentuan yang berlaku.

    PT. Nawa Perdana Sembilan diduga dengan sengaja tidak menerapkan SMK3. Berdasarkan monitoring L-KONTAK, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seutuhnya, bahkan ahli utama, ahli madya, dan petugas K3 tidak terlihat, sehingga kuat dugaan, proyek yang menelan anggaran senilai kontrak Rp. 30.942.292.000,- melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

    Secara umum dalam aturan itu, kata Dian Resky, kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, harus diterapkan apalagi proyek tersebut milik pemerintah.

    “Kalau dalam penawarannya memasukan harga untuk SMK3 sehingga harga tersebut menjadi satu kesatuan hukum dalam kontrak, sementara faktanya tidak dilaksanakan, bukankah itu pelanggaran? Kalau melanggar, artinya ada kejahatan didalamnya dan itu harus dihentikan. Bukan malah pura-pura buta dan pura-pura pikun,” tegas Dian Resky, Selasa, (23/09/2025).

    “APD saja tidak utuh diberikan ke pekerja, apakah ini dikatakan profesional? Kalau tidak profesional, kami ragukan mutu bangunan yang nantinya dihasilkan. Kepala Sekolah mohon maaf, jangan tidur lihat keadaan ini, atau menunggu musibah datang baru bergerak?,” katanya.

    Berdasarkan luasannya, L-KONTAK menilai proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Perindustrian itu, terindikasi Mark-up hingga mencapai 45%.

    “Anggaran kami duga tidak wajar. Jika mengacu Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) per meter persegi untuk Kota Makassar tahun 2025, dapat mengarah ke Mark-Up,” kata Dian Resky Sevianti, Sabtu, 20/09/2025.

    Indikasi ketidakwajaran harga tersebut menurut Dian Resky, akibat adanya dugaan Kepala Sekolah SMAK Makassar tidak melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis kepada Instansi yang memiliki kewenangan sebagai pembina teknis bangunan gedung negara.

    “Jika mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka mestinya Kepala Sekolah SMAK Makassar melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis ke instansi yang memiliki kewenangan. Untuk apa ada aturan kalau nantinya dilanggar?,” ungkapnya.

    Pada Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 sangat jelas ditekankan tentang siapa pengelola teknis dan bagaimana tanggungjawabnya.

    “Timbulnya dugaan Mark-Up salah satunya ada pada biaya pengelola teknis, dan itu sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 22. Kami sudah layangkan surat klarifikasi ke SMAK Makassar.

    Sebab jika benar hal itu tidak dilakukan pada instansi yang berwenang, berarti melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Selanjutnya kita tunggu kerja APH, apakah nantinya ditemukan kesalahan prosedur atau tidak,” tegasnya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    SMKN 1 Gowa Gelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB Tahun 2026 Bagi Calon Murid Baru

    April 23, 2026 Pendidikan

    UPT SMKN 1 Gowa Melaksakan Sosialisasi Seleksi Penerimaan Murid Baru SPMB 2025

    April 23, 2026 Pendidikan

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026 Info Desa
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    Sorotan Dugaan Cacat Mutu Proyek Jalan Rp8,1 Miliar di Wajo, Aktivis Minta APH Turun Tangan

    Mei 11, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.