PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Palma Sumber Lestari PSL kembali menjadi sorotan. Pada Minggu (26/7/2026), seorang warga disebut Nono kembali mendokumentasikan kondisi aliran air dari parit yang berada di sekitar areal perusahaan. Air yang mengalir ke Sungai Salubiro tampak berwarna hitam dan mengeluarkan bau menyengat.
Menurut keterangan di lokasi, aliran tersebut bermuara ke Sungai Salubiro yang kemudian mengalir melewati permukiman warga di Dusun Balanti, Dusun Kareo hingga Burangge. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena sungai tersebut merupakan bagian dari lingkungan yang berada di sekitar kawasan tempat tinggal warga.
“Ini bukan pertama kalinya terjadi. Air dari parit perusahaan kembali berwarna hitam dan berbau. Sungai ini mengalir sampai ke permukiman warga,” ujar warga kepada Medai saat melakukan pemantauan di lokasi.
Masyarakat menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari dampak pencemaran lingkungan. Mereka juga mengingatkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk tidak mencemari sungai yang digunakan masyarakat berkali-kali tapi dilanggar.
Namun, menurut warga, kondisi serupa kembali terulang sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
Warga secara khusus mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat agar tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi segera mengambil langkah hukum dan tindakan nyata apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami meminta DLH Provinsi Sulawesi Barat bertindak tegas. Tidak ada aturan yang membenarkan pencemaran sungai yang digunakan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Salubiro sebelumnya juga telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada sebatas peringatan, tetapi melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Palma belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kembali mengalirnya air berwarna hitam dan berbau ke Sungai Salubiro. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Redaksi.

