Oleh: Hamsyah HD. Redaksi Publiknews.co.id
Kabupaten Pasangkayu sering digadang-gadang sebagai lumbung kelapa sawit di Sulawesi Barat. Di atas kertas, kehadiran perusahaan-perusahaan besar, termasuk raksasa seperti grup Astra, seharusnya menjadi lokomotif ekonomi yang mengangkat derajat masyarakat lokal. Namun, realitas di lapangan seringkali bercerita lain. Di balik hijaunya hamparan kebun yang menjanjikan devisa, tersimpan bara sengketa lahan yang hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Sengketa lahan antara masyarakat adat/lokal dengan perusahaan perkebunan bukan lagi hal baru. Namun, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: mengapa pola ini terus berulang?
Masyarakat setempat kerap merasa bahwa proses pembebasan lahan di masa lalu dilakukan tanpa transparansi penuh. Ada narasi kuat di akar rumput bahwa batas-batas wilayah adat tumpang tindih dengan izin konsesi perusahaan. Ketika masyarakat mencoba menyuarakan haknya, mereka sering kali dihadapkan pada tembok birokrasi yang kaku dan dalil-dalil legalitas sertifikat yang seolah tak terbantahkan. Padahal, bagi masyarakat lokal, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas dan sumber kehidupan turun-temurun.
Kehadiran perusahaan sekelas grup Astra seharusnya membawa standar tata kelola (Good Corporate Governance) yang lebih tinggi. Kita tahu bahwa grup ini memiliki komitmen global terhadap prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance). Namun, komitmen global tersebut akan terasa hambar jika di tingkat tapak—di Pasangkayu ini—masih terdengar keluhan-keluhan tentang ketidakadilan pembagian manfaat dan ketegangan sosial akibat klaim lahan.
Perusahaan mungkin merasa telah membayar kompensasi sesuai aturan pemerintah saat itu. Tapi, apakah aturan tersebut sudah cukup adil bagi pemilik lahan asli? Apakah ada mekanisme dialog yang benar-benar setara, ataukah hanya formalitas satu arah?
Sengketa yang berlarut-larut bukanlah tanda kekuatan perusahaan, melainkan celah risiko reputasi dan operasional. Konflik lahan yang tidak ditangani dengan pendekatan manusiawi dan solutif berpotensi menghambat produktivitas kebun itu sendiri. Siapa yang rugi pada akhirnya? Bukan hanya masyarakat yang kehilangan akses ke tanah leluhurnya, tetapi juga perusahaan yang operasinya terus dibayangi oleh ketidakpastian hukum dan resistensi sosial.
Kami di publiknews.co.id menilai bahwa sudah saatnya ada “reset” dalam hubungan antara perusahaan sawit dan masyarakat di Pasangkayu. Tidak perlu menunggu konflik membesar menjadi kekerasan. Perusahaan besar perlu proaktif membuka ruang audit sosial independen. Verifikasi ulang batas lahan dengan melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, dan pihak netral bisa menjadi jalan tengah.
Bagi perusahaan, menyelesaikan sengketa lahan bukan berarti mengakui kesalahan masa lalu, melainkan investasi untuk stabilitas masa depan. Bagi pemerintah daerah, ini adalah ujian integritas: apakah mereka berdiri di sisi rakyatnya atau hanya menjadi penonton pasif bagi investor?
Sengketa lahan di Pasangkayu adalah cermin. Jika kita ingin industri sawit benar-benar menjadi berkah, maka keadilan harus diletakkan di atas meja perundingan, bukan disembunyikan di balik tumpukan dokumen legalitas. Masyarakat Pasangkayu menunggu bukti nyata bahwa kesejahteraan bukan sekadar slogan di brosur perusahaan, tapi terasa di setiap rumah warga yang tanahnya menjadi bagian dari rantai pasok global.(*)

