Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kayuboko: Ketika Izin Berjalan, Lingkungan Jangan Ditinggalkan
    OPINI

    Kayuboko: Ketika Izin Berjalan, Lingkungan Jangan Ditinggalkan

    September 21, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Editorial Publik News

    Tambang boleh menghasilkan emas. Pemerintah boleh mengatur izin. Masyarakat boleh mencari penghidupan.

    Tetapi ada satu hal yang tidak boleh menjadi korban dari semuanya: lingkungan dan kehidupan warga.

    Kasus pertambangan emas di Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, kini memasuki ruang hukum. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendaftarkan gugatan ke PTUN Palu terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah dan Bupati Parigi Moutong.

    Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL dan masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan.

    JATAM mendalilkan adanya dugaan pembiaran terhadap persoalan pertambangan dan dampak lingkungan di kawasan Kayuboko. Di antara persoalan yang disampaikan adalah dugaan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi, termasuk laporan warga mengenai dampak terhadap lahan pertanian.

    Di sisi lain, Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan membuktikan langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya.

    Di sinilah persoalannya.

    Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.

    Publik membutuhkan jawaban yang bisa dibuktikan.

    Jika pengawasan memang telah dilakukan, tunjukkan kapan dilakukan, siapa yang melakukan, apa temuannya, apa tindakan lanjutnya, dan bagaimana kondisi lingkungan setelah tindakan tersebut.

    Jika ada pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bagaimana penegakan hukumnya berjalan.

    Jika ada kerusakan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihannya.

    Dan jika seluruh kegiatan telah berjalan sesuai aturan, pemerintah pun memiliki kewajiban menjelaskan kepada publik dengan data dan dokumen yang terang.

    Sebab dalam persoalan tambang, izin bukanlah cek kosong.

    Izin adalah bagian dari tata kelola. Ia harus berjalan bersama pengawasan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, keselamatan masyarakat dan pemulihan apabila terjadi kerusakan.

    Jangan sampai ketika emas dicari, yang dihitung hanya berapa banyak material yang keluar dari perut bumi.

    Sementara ketika sungai keruh, lahan berubah, irigasi terganggu dan warga mempertanyakan masa depan lingkungan, semua pihak justru saling menunjuk.

    Itu bukan tata kelola yang sehat.

    Publik News juga tidak ingin menempatkan perkara yang masih berjalan sebagai sebuah vonis.

    Pengadilanlah yang akan menguji dalil-dalil para pihak.

    Namun media memiliki ruang untuk mengajukan pertanyaan yang sangat sederhana:

    Siapa yang memastikan lingkungan tetap terlindungi ketika aktivitas pertambangan berjalan?

    Pertanyaan itu bukan serangan kepada pemerintah.

    Justru sebaliknya.

    Itu adalah bentuk pengingat bahwa setiap kewenangan publik pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

    Kayuboko tidak boleh hanya menjadi cerita tentang emas.

    Kayuboko harus menjadi ujian tentang seberapa serius negara menjaga keseimbangan antara ekonomi, pertambangan, lingkungan dan kehidupan rakyat.

    Sebab kekayaan alam seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat.

    Bukan meninggalkan persoalan yang diwariskan kepada anak cucu.

    Tambang boleh berjalan.

    Ekonomi boleh tumbuh.

    Tetapi lingkungan jangan ditinggalkan.

    Dan ketika warga bertanya, pemerintah jangan hanya menjawab dengan kata-kata.

    Jawablah dengan data, tindakan dan bukti.

    — Hamsyah Haming
    Pimpinan Umum Publik News

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    KEKAYAAN DAERAH BUKAN PAJANGAN: RAKYAT BERHAK MENIKMATI HASIL PEMBANGUNAN

    September 13, 2026 OPINI

    SULTENG KAYA TAMBANG, RAKYAT JANGAN CUMA JADI PENONTON

    September 8, 2026 OPINI

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026 OPINI
    PUBLIK UPDATE

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Dugaan Ketidaksesuaian Sertifikat Tanah, Kantor Pertanahan Mateng Terima Aspirasi GMNI dan Masyarakat

    Agustus 31, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.