Editorial Publik News
Tambang boleh menghasilkan emas. Pemerintah boleh mengatur izin. Masyarakat boleh mencari penghidupan.
Tetapi ada satu hal yang tidak boleh menjadi korban dari semuanya: lingkungan dan kehidupan warga.
Kasus pertambangan emas di Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, kini memasuki ruang hukum. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendaftarkan gugatan ke PTUN Palu terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah dan Bupati Parigi Moutong.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL dan masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan.
JATAM mendalilkan adanya dugaan pembiaran terhadap persoalan pertambangan dan dampak lingkungan di kawasan Kayuboko. Di antara persoalan yang disampaikan adalah dugaan kekeruhan dan pendangkalan Sungai Kayuboko serta saluran irigasi, termasuk laporan warga mengenai dampak terhadap lahan pertanian.
Di sisi lain, Pemprov Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan membuktikan langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya.
Di sinilah persoalannya.
Publik tidak membutuhkan perang pernyataan.
Publik membutuhkan jawaban yang bisa dibuktikan.
Jika pengawasan memang telah dilakukan, tunjukkan kapan dilakukan, siapa yang melakukan, apa temuannya, apa tindakan lanjutnya, dan bagaimana kondisi lingkungan setelah tindakan tersebut.
Jika ada pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bagaimana penegakan hukumnya berjalan.
Jika ada kerusakan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihannya.
Dan jika seluruh kegiatan telah berjalan sesuai aturan, pemerintah pun memiliki kewajiban menjelaskan kepada publik dengan data dan dokumen yang terang.
Sebab dalam persoalan tambang, izin bukanlah cek kosong.
Izin adalah bagian dari tata kelola. Ia harus berjalan bersama pengawasan, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, keselamatan masyarakat dan pemulihan apabila terjadi kerusakan.
Jangan sampai ketika emas dicari, yang dihitung hanya berapa banyak material yang keluar dari perut bumi.
Sementara ketika sungai keruh, lahan berubah, irigasi terganggu dan warga mempertanyakan masa depan lingkungan, semua pihak justru saling menunjuk.
Itu bukan tata kelola yang sehat.
Publik News juga tidak ingin menempatkan perkara yang masih berjalan sebagai sebuah vonis.
Pengadilanlah yang akan menguji dalil-dalil para pihak.
Namun media memiliki ruang untuk mengajukan pertanyaan yang sangat sederhana:
Siapa yang memastikan lingkungan tetap terlindungi ketika aktivitas pertambangan berjalan?
Pertanyaan itu bukan serangan kepada pemerintah.
Justru sebaliknya.
Itu adalah bentuk pengingat bahwa setiap kewenangan publik pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kayuboko tidak boleh hanya menjadi cerita tentang emas.
Kayuboko harus menjadi ujian tentang seberapa serius negara menjaga keseimbangan antara ekonomi, pertambangan, lingkungan dan kehidupan rakyat.
Sebab kekayaan alam seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat.
Bukan meninggalkan persoalan yang diwariskan kepada anak cucu.
Tambang boleh berjalan.
Ekonomi boleh tumbuh.
Tetapi lingkungan jangan ditinggalkan.
Dan ketika warga bertanya, pemerintah jangan hanya menjawab dengan kata-kata.
Jawablah dengan data, tindakan dan bukti.
— Hamsyah Haming
Pimpinan Umum Publik News

