PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Sebuah kios milik warga di Dusun Lembah Sari, Desa Karave, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dibobol maling, Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.
Kios tersebut milik Sofia Soge (50), seorang wiraswasta setempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp745 ribu.

Bhabinkamtibmas Desa Karave, Polsek Baras, Polres Pasangkayu, Brigpol Marwan Irwan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga tersebut dan langsung turun ke lokasi.
Setibanya di lokasi, Brigpol Marwan melakukan pengecekan awal terhadap kondisi kios serta meminta keterangan dari korban.
Berdasarkan keterangan korban, kios tersebut telah dikunci pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA sebelum korban kembali ke rumah untuk beristirahat.
Namun, saat korban kembali membuka kios pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WITA, lemari tempat menyimpan barang dagangan dan uang hasil penjualan sudah dalam keadaan terbuka.
Sejumlah barang dan uang dilaporkan hilang, yakni uang tunai sekitar Rp500 ribu, rokok merek Potensa sebanyak 8 bungkus, dan rokok Andalan 1 bungkus.
Korban juga menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan aksi pencurian yang kedua kalinya terjadi di kios miliknya.
Berdasarkan informasi masyarakat setempat, aksi kehilangan barang juga beberapa kali terjadi di lorong tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas memberikan pelayanan dan respons cepat, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaan tetap kondusif, serta mengarahkan korban untuk membuat aduan resmi ke Polsek Baras guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan cepat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Baras.
“Melalui respons cepat tersebut, kami terus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegas IPTU Fantri.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Baras.
Sumber.
Humas Polres Pasangkayu/HRL

