Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Dari Polres Polman hingga Pasangkayu, Pelarian Terduga Pelaku Curanmor Akhirnya Terhenti
    Hukum

    Dari Polres Polman hingga Pasangkayu, Pelarian Terduga Pelaku Curanmor Akhirnya Terhenti

    Agustus 9, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PASANGKAYU, Publiknews.co.id — Pelarian seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor akhirnya terhenti di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Terduga pelaku berinisial AA (22) berhasil diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) di kawasan Anjungan Pantai VoVa Pasangkayu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 Wita.

    Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 19 Juli 2026, terkait kasus pencurian sepeda motor dengan korban Lk. MA(35).

    Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, personel URC Sat Reskrim Polres Polman berhasil memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah pada identitas dan keberadaan terduga pelaku.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penelusuran hingga diketahui bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, tepatnya di sekitar Kampung Tengah (Jembatan Patah), Kelurahan Pasangkayu.

    Personel URC Sat Reskrim Polres Polman selanjutnya bergerak menuju Pasangkayu dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Proses pengamanan berlangsung secara kooperatif dan tanpa perlawanan.

    Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui sejumlah perbuatannya selama dalam pelarian. Ia mengaku sebelumnya melarikan diri dari ruangan Unit 1 Resum Polres Polman dengan berpura-pura membuang sampah. Terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu samping ruangan Sat Lantas dalam kondisi salah satu tangannya masih terborgol.

    Setelah berhasil melarikan diri, terduga pelaku mengaku berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata dan mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang saat itu masih terpasang kunci kontaknya. Sepeda motor tersebut kemudian digunakan untuk melanjutkan pelarian menuju wilayah Campalagian.

    Dalam perjalanan, terduga pelaku juga mengaku mencuri uang tunai sebesar Rp350 ribu dari salah satu konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.

    Pelarian kemudian berlanjut hingga ke Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Di wilayah tersebut, terduga pelaku mengaku menemui teman lamanya dan sempat tinggal selama kurang lebih satu minggu. Dari hasil uang yang diperoleh, ia membeli sebuah telepon seluler bekas seharga Rp300 ribu dan membantu temannya melaut untuk mendapatkan uang perjalanan.

    Setelah memperoleh uang sekitar Rp210 ribu dari hasil membantu melaut, terduga pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu dengan tujuan menemui pacarnya.

    Namun, pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah keberadaannya berhasil terdeteksi oleh personel URC Sat Reskrim Polres Polman dan diamankan di wilayah Pasangkayu.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih.

    Saat ini, terduga pelaku dititipkan di sel sementara Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mendukung upaya pengungkapan tindak pidana serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sumber: Humas Polres Pasangkayu/red

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    HUT Propam, Polres Pasangkayu Salurkan Bansos ke Yayasan Abulyatama

    September 30, 2026 Hukum

    Sat Polairud Polres Pasangkayu Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Laut

    September 28, 2026 Hukum

    Problem Solving, BKTM Sarasa Selesaikan Konflik Warga

    September 24, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.