Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Imanuddin Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi di Beru – Beru: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Wajib Dilaksanakan
    Hukum

    Imanuddin Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi di Beru – Beru: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Wajib Dilaksanakan

    Juli 23, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAMUJU, Publiknews.co.id – Mamuju, Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Nuryani Binti Dullah sebagai pemohon eksekusi, Imanuddin, S.H. dari LBH Tombak Keadilan, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, namun masih tertunda telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

    Menurut Imanuddin, perkara tersebut telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, perintah eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

    Menanggapi pernyataan pihak Termohon Eksekusi yang masih mempertanyakan alat bukti, Imanuddin menegaskan bahwa persoalan pembuktian bukan lagi menjadi objek yang diperdebatkan pada tahap pelaksanaan eksekusi.

    Seluruh alat bukti telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Jelas Imanuddin yang akrab di sapa bang iman

    “Pada tahap eksekusi, yang akan dilaksanakan adalah perintah pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan sebagaimana diatur oleh undang undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib di laksanakan,” Tambahnya .

    Apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, maka keberatan harus ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dengan melakukan perlawanan atau perdebatan di lapangan yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Imanuddin.

    Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.” Tutup Imanuddin tak lain adalah mantan Jurnalis Sulbar .

    Sumber: HamsaH

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    HUT Propam, Polres Pasangkayu Salurkan Bansos ke Yayasan Abulyatama

    September 30, 2026 Hukum

    Sat Polairud Polres Pasangkayu Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Laut

    September 28, 2026 Hukum

    Problem Solving, BKTM Sarasa Selesaikan Konflik Warga

    September 24, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.