Polewali Mandar, – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Capaian tersebut menjadi bukti kuat atas komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang andal, transparan, akuntabel, serta efektif untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp23,52 miliar. SILPA tersebut merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan penerimaan pembiayaan dengan realisasi belanja serta pengeluaran pembiayaan selama satu tahun anggaran.
Terbentuknya SILPA dipengaruhi oleh sejumlah faktor teknis, di antaranya keterbatasan stok barang pada penyedia, nilai kontrak pekerjaan yang lebih rendah dibanding pagu anggaran, serta efisiensi belanja karena target output kegiatan telah tercapai. Dengan demikian, tidak seluruh anggaran yang belum terserap disebabkan oleh lemahnya perencanaan, melainkan juga mencerminkan efisiensi pelaksanaan program dan dinamika teknis di lapangan.
Selain itu, LHP BPK RI juga mencatat kewajiban atau utang Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp86,98 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 62 persen berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yakni RSUD dan Puskesmas. Kondisi ini terjadi karena mekanisme pencairan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan memerlukan waktu, sehingga sebagian klaim baru dapat diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, sekitar 8 persen dari total utang merupakan retensi pekerjaan konstruksi kepada pihak ketiga. Sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan melalui APBD Tahun 2026, sedangkan sisanya direncanakan akan diselesaikan melalui APBD Perubahan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Adapun kewajiban kepada BPJS Kesehatan sebesar 13 persen berasal dari iuran atas tambahan penghasilan aparatur sipil negara, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja Guru (TKG), dan komponen penghasilan lainnya. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terus memenuhi kewajiban tersebut secara bertahap setiap tahunnya.
Sisa 17 persen lainnya merupakan utang operasional perangkat daerah yang juga terus diselesaikan melalui APBD tahun berjalan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran mampu memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan kinerja pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*arja*)

