Publiknews.co.id, Makassar – 27 Juni 2026,Tidak ada standar nilai atau skor baku untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlaku secara nasional, karena setiap dinas pendidikan daerah (termasuk provinsi dan kota) memiliki kebijakan otonom tersendiri mengenai pembobotan nilai. Bagi wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, skor akhir peserta SPMB ditentukan melalui beberapa komponen dengan bobot penilaian sebagai berikut:
– Nilai Rapor 5 Semester: 40%
– Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA): 40%.
Piagam/Sertifikat Prestasi: 20%
LSM Lemkira mengajukan permintaan agar proses penilaian skor SPMB dilakukan secara objektif dan transparan. Berdasarkan berbagai pemantauan serta informasi dari sumber yang layak dipercaya, terdapat indikasi kejanggalan di Kabupaten Maros. Contohnya, pada verifikasi data di salah satu SMA di Maros yang dinilai sudah valid, skor dihitung berdasarkan nilai rapor dan TKA yang dinilai adalah Mapel, Matematika,dan Bahasa Indonesia,dengan cara yang dianggap sesuai, namun di sekolah SMA lain di Maros, penilaian dinilai tidak rasional.
“Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel diminta untuk bertindak obyektif agar calon siswa (CASIS) tidak dirugikan,” tegas pihak LSM Lemkira.
Pihak terkait menjelaskan bahwa pada pelaksanaan penerimaan, perubahan atau fluktuasi skor yang terjadi di sistem web SPMB biasanya disebabkan oleh penyesuaian atau kurasi bobot sertifikat, maupun penyesuaian skor ke hak nilai yang sebenarnya, dan bukan karena pemotongan sepihak. Bagi peserta yang ingin memverifikasi keakuratan skor serta melihat kuota secara spesifik sesuai wilayah atau sekolah yang dituju, dapat melakukan proses konfirmasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.( Red)
Penulis :Rizal Rahman
Editor :Moko

