Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kejari Jayapura Terkait Kasus Pemalsuan Surat
    Hukum

    Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kejari Jayapura Terkait Kasus Pemalsuan Surat

    November 27, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.COM, Makassar –Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua. Buronan tersebut ditangkap di wilayah Kota Makassar setelah melarikan diri dari proses eksekusi.

    Detail Penangkapan

    •. Hari/Tanggal​​: Rabu, 26 November 2025

    •. Lokasi Penangkapan​: Sebuah Ruko di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

    •. Tim Gabungan​​: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Jayapura, dan didukung oleh Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar.

    Identitas dan Status Buronan

    Buronan yang diamankan tersebut beridentitas:

    * Nama: TONY GOSAL alias WELLY

    * Usia: 47 Tahun (Lahir di Palopo, 09 Januari 1978)

    * Pekerjaan: Wiraswasta

    * Kasus: Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat Perusahaan.

    Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor: SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tanggal 21 November 2025, menyusul permintaan bantuan resmi dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

    Latar Belakang Perkara

    Tony Gosal alias Welly dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jayapura karena tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.

    “Yang bersangkutan adalah terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024. Perkara yang menjeratnya adalah Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat dengan putusan 1 tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana memilih kabur dan terdeteksi berada di Makassar,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Proses Selanjutnya

    Proses pengamanan buronan ini berjalan aman dan lancar. Setelah diamankan, terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

    Selanjutnya, terpidana akan diserahterimakan dari Tim Tabur Kejati Sulsel kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera dilakukan eksekusi dan menjalani masa pidana di Lapas Klas 1A Gunung Sari Makassar.

    Kejati Sulsel menegaskan bahwa operasi penangkapan buronan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjamin setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas dan untuk menekan angka buronan yang berkeliaran di masyarakat.

    Selama 1 bulan, Tim Tabur Kejati Sulsel dibawah arahan Kajati Dr Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel, Ferizal telah berhasil mengamankan 4 orang DPO di berbagai wilayah Kejati Sulsel dan di luar Sulsel.

    Kejari Jayapura Kejati Sulse
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026 Ekonomi

    Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Kerugian Capai Rp2 Miliar

    April 15, 2026 Hukum

    KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung dan Ajudannya, Diduga Korupsi Rp2,7 Miliar

    April 12, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    Sorotan Dugaan Cacat Mutu Proyek Jalan Rp8,1 Miliar di Wajo, Aktivis Minta APH Turun Tangan

    Mei 11, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.