Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Satresnarkoba Polres Mateng Bongkar Peredaran Sabu di Topoyo, Dua Terduga Pelaku Diamankan
    Hukum

    Satresnarkoba Polres Mateng Bongkar Peredaran Sabu di Topoyo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

    Juli 18, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAMUJU TENGAH, Publiknews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mamuju Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Balata Tomene, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (16/7/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mamuju Tengah, IPDA Ruslan, S.H., setelah Sat resnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (14/7/2026), Tim Opsnal kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M.N.A. (40), warga Dusun Balata Tomene, Desa Topoyo, serta mengamankan seorang remaja berinisial A (16), warga Desa Kavata, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

    Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar milik M.N.A., berupa empat sachet diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, satu buah pireks, satu alat hisap (bong), satu korek api, satu kotak kecil, dua unit telepon genggam, satu pak plastik sachet kosong, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

    Dari hasil pemeriksaan awal, M.N.A. mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari A dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 melalui aplikasi Dana untuk membeli satu gram sabu.

    Setelah menerima sabu tersebut, M.N.A. mengaku membaginya menjadi 17 paket kecil. Dari jumlah tersebut, tiga paket digunakan untuk konsumsi pribadi, sepuluh paket telah dijual dengan harga Rp150.000 per sachet, sementara empat paket sisanya berhasil diamankan oleh petugas saat penggeledahan.

    Sementara itu, A mengakui bahwa dirinya menerima pesanan sabu dari M.N.A. dan membeli barang haram tersebut di Kota Palu. Selanjutnya, sabu dibawa menggunakan sepeda motor dan diserahkan secara langsung kepada M.N.A. di rumahnya di Dusun Balata Tomene.

    Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

    Polres Mamuju Tengah mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Mamuju Tengah yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

    Sumber: Humas Polres Mamuju Tengah

    HamsaH: wartawan Publiknews.co.id

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gerak Cepat Satlantas Polres Pasangkayu Tindak Knalpot Brong, IJS Pasangkayu Beri Apresiasi

    Juli 18, 2026 Hukum

    Membangun Budaya Antikorupsi Dimulai dari Hal-Hal Kecil

    Juli 15, 2026 Hukum

    Diduga ada Penyelewengan Dana Desa Pengadang , Warga Lapor ke Kejaksaan Praya

    Juli 14, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Hari Kedua Sekolah di TK Nur Afiat Berlangsung Ceria, Distribusi MBG Datang Terlambat

    Juli 14, 2026

    Diduga ada Penyelewengan Dana Desa Pengadang , Warga Lapor ke Kejaksaan Praya

    Juli 14, 2026

    Ada Perbedaan Cara Hitung Skor, LSM Lemkira Minta Disdik Sulsel Awasi Proses SPMB

    Juni 27, 2026

    Warga Kesulitan Temukan Kantor Dinas Sosial, Pemkab Pasangkayu Didorong Pasang Rambu Penunjuk Arah

    Juli 16, 2026

    3 Tahun Pasca Gempa, Bantuan Tahap 2 Korban di Mamuju Tak Kunjung Cair

    Juli 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 13, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026 Info Desa

    Oleh: Redaksi Publik News Dana desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah untuk mempercepat pembangunan…

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.