Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Satreskrim Polres Majene Ungkap Kasus Penipuan Jasa Tukar Uang, Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka
    News

    Satreskrim Polres Majene Ungkap Kasus Penipuan Jasa Tukar Uang, Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka

    April 8, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Majene – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan berbasis digital dengan menggelar press release kasus penipuan, yang berlangsung di ruang data Polres Majene, Rabu (8/4/26). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti, serta dihadiri sejumlah awak media.

    Dalam keterangannya, AKP Fredy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang wanita berinisial NRA (32), seorang wiraswasta asal Kota Makassar, sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/RES MAJENE/SULAWESI BARAT, tertanggal 4 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban dalam transaksi online.

    Kasus ini bermula saat korban, Dalmiah, tertarik pada sebuah postingan di media sosial Facebook yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil. Postingan tersebut diunggah melalui akun atas nama Andi Arsyila Asryi yang diketahui dikendalikan oleh tersangka. Tanpa menaruh curiga, korban kemudian menjalin komunikasi lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang dicantumkan pelaku.

    Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan jasa penukaran uang dengan sejumlah biaya tambahan (jastip). Meski awalnya korban meminta sistem pembayaran setelah barang diterima, tersangka bersikeras agar dilakukan pembayaran di muka hingga lunas. Akhirnya, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening BRI atas nama pelaku dengan total mencapai Rp12.200.000 dari kesepakatan awal sebesar Rp14.320.000.

    Setelah pembayaran dilakukan, tersangka mengabarkan bahwa uang pesanan korban telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi. Bahkan, pelaku sempat mengirimkan video dan pesan yang seolah-olah menunjukkan proses pengiriman, termasuk rekaman truk yang mengalami kendala di perjalanan. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.

    “Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru, kemudian uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” jelas AKP Fredy.

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, laporan transaksi keuangan, serta flashdisk berisi dokumen digital berupa percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto, hingga video yang digunakan untuk meyakinkan korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Kasat Reskrim Polres Majene mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, khususnya yang marak terjadi melalui media sosial dengan modus penawaran jasa atau barang yang menggiurkan.

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Jumat Berkah: Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan, Berbagi Rezeki dengan Ojol, Tukang Becak dan Juru Parkir

    Mei 23, 2026 News

    Klaim Miliki SIPA dari Kementerian, Publiknews.co.id Desak DLHK Mamuju Cek Sumur Pantau dan Sumur Resapan AMDK Merk SR

    Mei 22, 2026 Nasional

    Semarak Hari Bhayangkara dan Satu Dekade Polda Sulbar, Kapolda Buka Turnamen Bola Voli Antar Satker

    Mei 22, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.