• Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News
Publik News
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Publik News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

Resmi Tersangka, Wamenaker Lempar Senyum dan Kepalkan Tangan

Agustus 22, 2025
in Hukum
73 0
Resmi Tersangka, Wamenaker Lempar Senyum dan Kepalkan Tangan
458
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.co,id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wamenaker IEG sebagai tersangka. IEG ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemerasaan pengurusan izin sertifikasi K3.

Pantauan di lokasi, IEG sempat mengeluarkan air mata ketika turun dari lantai 2 ruangan pemeriksaan penyidik KPK. Bahkan, IEG sempat melempar senyum dan mengempalkan tangan kepada awak media.

Baca Juga:

Polisi Tetapkan Kades Seppong Tersangka Sejak Agustus, Tapi Belum Ditahan, Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Menunggu Tanda Tangan!

Pegiat Lingkungan Soroti Dugaan Penguasaan Ilegal Lahan Sitaan Satgas PKH di Pasangkayu

Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha SPBU Mandek, Aliansi Rakyat Desak Polisi Bertindak Cepat

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukansekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagaitersangka,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto digedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

IEG ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pegawai Kemnaker. Mereka yaitu:

1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.

2. GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang.

3. SB selaku Sub KoordinatorKeselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025.

4.AK selaku SubKoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d.Sekarang.

5. FRZ selaku Dirjen Binwasnaker danK3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang.

6. HS selaku Direktur BinaKelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.

7.SKP selaku Subkoordinator

8. SUP selaku Koordinator

9. TEM selaku pihak PT KEMINDONESIA

10. MM selaku pihak PT KEMINDONESIA

KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memark up biaya pengurusan sertifikasi K3. “Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, kasus pemerasaan ini telah berlangsung dari tahun 2019. Bahkan, menurut perhitungan KPK jumlah dugaan pemerasaan mencapai Rp81miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 haripertama. Terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999. joPasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tags: Immanuel EbenezerImmanuel tersenyumKPKOTT Wamenaker
Previous Post

Wamenaker IE dan 10 Pegawai Kemnaker Ditetapkan sebagai Tersangka

Next Post

“Pappasar” Menyulam Merah Putih di Pasar Tinambung

Berita Lainnya:

Polisi Tetapkan Kades Seppong Tersangka Sejak Agustus, Tapi Belum Ditahan, Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Menunggu Tanda Tangan!
Hukum

Polisi Tetapkan Kades Seppong Tersangka Sejak Agustus, Tapi Belum Ditahan, Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Menunggu Tanda Tangan!

Oktober 26, 2025
Pegiat Lingkungan Soroti Dugaan Penguasaan Ilegal Lahan Sitaan Satgas PKH di Pasangkayu
Hukum

Pegiat Lingkungan Soroti Dugaan Penguasaan Ilegal Lahan Sitaan Satgas PKH di Pasangkayu

Oktober 16, 2025
Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha SPBU Mandek, Aliansi Rakyat Desak Polisi Bertindak Cepat
Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha SPBU Mandek, Aliansi Rakyat Desak Polisi Bertindak Cepat

Oktober 15, 2025
Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu
Hukum

Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

Oktober 12, 2025
Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru
Hukum

Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru

Oktober 5, 2025
235 Kasus Judi Online Berhasil Dibongkar, Ratusan Tersangka Diamankan
Hukum

235 Kasus Judi Online Berhasil Dibongkar, Ratusan Tersangka Diamankan

Agustus 29, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

Oktober 30, 2025
Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Oktober 30, 2025
Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Oktober 30, 2025
Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Oktober 30, 2025

Berita Terkini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

Agustus 28, 2025
Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

Oktober 12, 2025
Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Juli 1, 2025
Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

September 23, 2025

Hello world!

1
Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

0
Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

0
Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

0
DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

DPR Tegaskan UU Pers Telah Jamin Kemerdekaan dan Perlindungan Wartawan

Oktober 30, 2025
Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Luar Biasa! 118 Kampung Narkoba Berhasil Diubah Jadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polri

Oktober 30, 2025
Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Polri Musnahkan 214 Ton Narkoba, Prabowo Beri Apresiasi Tinggi

Oktober 30, 2025
Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

Oktober 30, 2025

Popular Post

  • Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

    Jejak Pulang Seorang Ibu: Ramlah dan Khansa Menyongsong Harapan Baru

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat dan PT. Mamuang di Desa Martasari, Pasangkayu

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

    131 shares
    Share 52 Tweet 33

PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP

Logo Publik News
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.