Publiknews.co,id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wamenaker IEG sebagai tersangka. IEG ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemerasaan pengurusan izin sertifikasi K3.
Pantauan di lokasi, IEG sempat mengeluarkan air mata ketika turun dari lantai 2 ruangan pemeriksaan penyidik KPK. Bahkan, IEG sempat melempar senyum dan mengempalkan tangan kepada awak media.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukansekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagaitersangka,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto digedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
IEG ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pegawai Kemnaker. Mereka yaitu:
1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
2. GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang.
3. SB selaku Sub KoordinatorKeselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025.
4.AK selaku SubKoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d.Sekarang.
5. FRZ selaku Dirjen Binwasnaker danK3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang.
6. HS selaku Direktur BinaKelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.
7.SKP selaku Subkoordinator
8. SUP selaku Koordinator
9. TEM selaku pihak PT KEMINDONESIA
10. MM selaku pihak PT KEMINDONESIA
KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga memark up biaya pengurusan sertifikasi K3. “Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, kasus pemerasaan ini telah berlangsung dari tahun 2019. Bahkan, menurut perhitungan KPK jumlah dugaan pemerasaan mencapai Rp81miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 haripertama. Terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999. joPasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)