Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Proyek Puskesmas Bua Diduga Mark-Up: L-KONTAK Ajukan Klarifikasi ke Dinas Kesehatan
    News

    Proyek Puskesmas Bua Diduga Mark-Up: L-KONTAK Ajukan Klarifikasi ke Dinas Kesehatan

    Oktober 10, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Belopa – Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Dian Resky Sevianti, menyebut proyek Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Bua di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 ada indikasi penggelembungan (Mark-up) Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).

    Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan itu diduga terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung. L-KONTAK telah melayangkan surat klarifikasi terhadap dugaan ketidakwajaran harga serta beberapa item pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.

     

    “Kami telah melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Kesehatan Luwu. Ada indikasi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung/m2, bahkan balok betonnya kami duga tidak melalui uji beton,” tegas Dian Resky Sevianti, Jumat, (10/10/2025).

    Dian Resky menilai, Pekerjaan yang dilaksanakan CV. Riffat Wija Luwu Konstruksi, seharusnya melalui mekanisme yang diatur pada Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Kesehatan, dimana sejak tahap pengusulan, pemeriksaan gambar kerja atau Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Pengelola Teknis yang ditunjuk dari instansi yang memiliki Kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung Negara.

    “Jika tidak dilakukan oleh yang berwenang, bisa ilegal produknya, sebab itu merupakan satu kesatuan hukum dengan kontrak,” tegasnya

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, diduga tidak patuh terhadap aturan yang ada. Dugaan Maladministrasi, Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Kami sudah melakukan monitoring. Apakah ada Dokumen Job Mix Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF) nya, sehingga menjadi acuan terhadap mutu beton yang dihasilkan nantinya? Entah alasan apalagi yang mereka akan gunakan terhadap indikasi kemahalan harga,” katanya.

    Belum lagi terkait dengan Sistim Management Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3), Dian Resky membeberkan, baik ahli K3, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) tidak terlihat dilokasi kegiatan.

    “Kalau profesional, pasti patuh atas aturan, APD saja tidak digunakan para pekerja, bahkan ahli K3 tidak ada saat kami turun ke lokasi. Konsultan Pengawas dan PPK sepertinya melakukan pembiaran, atau menunggu sampai ada musibah?,” jelasnya.

    Dia berharap setelah masuknya surat klarifikasi tersebut, PPK dan Kepala Dinas Kesehatan Luwu segera memberikan jawaban sebagai wujud kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kalau yang dilakukan sudah benar, kami tantang PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas memberikan pernyataan di depan awak media bersama L-KONTAK,” katanya. (*)

    Ajukan Klarifikasi Diduga Mark-Up Dinas Kesehatan L-KONTAK Proyek Puskesmas Bua
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.