Makassar – Proses penanganan tindak pidana korupsi (tipidkor) di Indonesia seringkali memakan waktu lama karena kombinasi faktor kompleks, mulai dari kerumitan pembuktian kendala birokrasi, hingga hal-hal yang tak terduga.
Persepsi masyarakat terkait penanganan kasus tipidkor cenderung lambat. Padahal jika dipahami lebih teknis memang penanganan tindak pidana pada tahap penyelidikan maupun penyidikan itu berbeda dalam hal timeline penanganan bergantung pada kompleksitas pembuktiannya, secara tahapan sama saja dengan tindak pidana lain karena menggunakan hukum acara yang sama, tapi berbeda dalam hal cara melakukan pembuktiannya karena penanganan tipidkor itu tidak semata penyidik saja yang terlibat langsung dalam pembuktiannya namun secara legitimasi ada unsur/lembaga lain yang memang harus dilibatkan dalam proses pembuktian deliknya dengan adanya amanah dalam Undang-Undang lain. Misal, ketika penyidik harus membuktikan kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam pasal yang diterapkan, contoh Pasal 603 atau 604 tadi saya sebutkan, maka penyidik tidak bisa hanya sekadar mengira-ngira berapa potensi kerugian negaranya sebagai potensial loss tapi actual loss/kerugian nyata harus dihitung oleh lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menghitung dan menyatakan (declare) berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum pada salah satu peristiwa pidana oleh para pihak (subjek hukum).
Kasubdit Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Jufri S.I.K., M.M mengatakan alur proses ini memakan waktu dan mengenai lama atau cepatnya itu kembali kepada kompleksitas perhitungan kerugian itu sendiri oleh lembaga negara dimaksud, dan dalam hal itu penyidik tidak bisa menentukan durasi proses itu karena tidak bagian dari kewenanganya.
Hal lain lagi misalnya, jika dalam perhitungan kerugian itu auditor lembaga negara dimaksud membutuhkan auditor konstruksi atau keahlian lain lagi untuk membantu auditor kerugian negara menentukan berapa actual loss yang ditimbulkan maka itu bagian dari proses yang tidak terpisahkan dalam pembuktian deliknya sehingga tidak dapat dinafikan juga dan itu akan juga memakan waktu sehingga proses perhitungan secata utuh keseluruhan secara legitimasi adalah akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
“Menurut saya, penyidikan tipidkor itu tidak bisa semata seberapa cepat kita menanganinya namun seberapa berkualitas penanganan, agar akuntabilitas dan kepatuhan penyidik atas hukum acara serta hak asasi manusia kepada semua pihak baik kepada pelapor, saksi sampai kepada tersangka sekalipun itu tetap dipastikan terpenuhi. Jika sebaliknya, maka seluruh proses yang sudah diupayakan oleh penyidik justru dapat didelegitimasi oleh masyarakat terutama para pihat terkait.” Imbuhnya lanjut.
AKBP Jufri, S.I.K., M.M. berharap kepada seluruh masyarakat agar paham dengan mengetahui alur yang memakan waktu yang panjang dalam menangani kasus tipidkor ini.
Dalam prosesnya juga keterlibatan masyarakat sebagai pelapor juga menjadi bagian dari akuntabilitas itu tadi dengan diberikannya pemberitahuan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya (SP2HP), kemudian para pihak memiliki hak didampingi penasehat hukum (Advokat) bahkan kewajiban penyidik menyiapkan jika para pihak tidak mampu dan biayanya ditanggung oleh negara.
Di lain sisi, Kasubdit menyatakan pihaknya terus berupaya agar meminimalisir kasus Korupsi yang ada di wilayah khususnya Sulawesi Selatan dengan terus memaksimalkan pencegahan dengan memberikan pendampingan dan asistensi dalam rangka mitigasi resiko pemidanaan korupsi, termasuk selalu bersedia menjadi narasumber dan memberikan edukasi kepada instansi pemerintahan dan para pelaku usaha serta masyarakat.
“Mari bekerja sesuai tupoksi, bersatu melawan korupsi musuh bersama yang merusak masa depan bangsa,” tutup Jufri.
Red/azizah

