Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Proses Penanganan Kasus Tipidkor Dinilai Lamban, Simak Penjelasan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel
    News

    Proses Penanganan Kasus Tipidkor Dinilai Lamban, Simak Penjelasan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel

    April 22, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    {"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"16.9.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"O92SI3DN-HCUP-ERTX-SW1F-NL1IOP5WCHHP","pictureId":"O92SI3DN-HCUP-ERTX-SW1F-NL1IOP5WCHHP","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"16.9.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"O92SI3DN-HCUP-ERTX-SW1F-NL1IOP5WCHHP","pictureId":"O92SI3DN-HCUP-ERTX-SW1F-NL1IOP5WCHHP","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Makassar – Proses penanganan tindak pidana korupsi (tipidkor) di Indonesia seringkali memakan waktu lama karena kombinasi faktor kompleks, mulai dari kerumitan pembuktian kendala birokrasi, hingga hal-hal yang tak terduga.

    Persepsi masyarakat terkait penanganan kasus tipidkor cenderung lambat. Padahal jika dipahami lebih teknis memang penanganan tindak pidana pada tahap penyelidikan maupun penyidikan itu berbeda dalam hal timeline penanganan bergantung pada kompleksitas pembuktiannya, secara tahapan sama saja dengan tindak pidana lain karena menggunakan hukum acara yang sama, tapi berbeda dalam hal cara melakukan pembuktiannya karena penanganan tipidkor itu tidak semata penyidik saja yang terlibat langsung dalam pembuktiannya namun secara legitimasi ada unsur/lembaga lain yang memang harus dilibatkan dalam proses pembuktian deliknya dengan adanya amanah dalam Undang-Undang lain. Misal, ketika penyidik harus membuktikan kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam pasal yang diterapkan, contoh Pasal 603 atau 604 tadi saya sebutkan, maka penyidik tidak bisa hanya sekadar mengira-ngira berapa potensi kerugian negaranya sebagai potensial loss tapi actual loss/kerugian nyata harus dihitung oleh lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menghitung dan menyatakan (declare) berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum pada salah satu peristiwa pidana oleh para pihak (subjek hukum).

    Kasubdit Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, AKBP Jufri S.I.K., M.M mengatakan alur proses ini memakan waktu dan mengenai lama atau cepatnya itu kembali kepada kompleksitas perhitungan kerugian itu sendiri oleh lembaga negara dimaksud, dan dalam hal itu penyidik tidak bisa menentukan durasi proses itu karena tidak bagian dari kewenanganya.

    Hal lain lagi misalnya, jika dalam perhitungan kerugian itu auditor lembaga negara dimaksud membutuhkan auditor konstruksi atau keahlian lain lagi untuk membantu auditor kerugian negara menentukan berapa actual loss yang ditimbulkan maka itu bagian dari proses yang tidak terpisahkan dalam pembuktian deliknya sehingga tidak dapat dinafikan juga dan itu akan juga memakan waktu sehingga proses perhitungan secata utuh keseluruhan secara legitimasi adalah akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.

     

    “Menurut saya, penyidikan tipidkor itu tidak bisa semata seberapa cepat kita menanganinya namun seberapa berkualitas penanganan, agar akuntabilitas dan kepatuhan penyidik atas hukum acara serta hak asasi manusia kepada semua pihak baik kepada pelapor, saksi sampai kepada tersangka sekalipun itu tetap dipastikan terpenuhi. Jika sebaliknya, maka seluruh proses yang sudah diupayakan oleh penyidik justru dapat didelegitimasi oleh masyarakat terutama para pihat terkait.” Imbuhnya lanjut.

    AKBP Jufri, S.I.K., M.M. berharap kepada seluruh masyarakat agar paham dengan mengetahui alur yang memakan waktu yang panjang dalam menangani kasus tipidkor ini.

    Dalam prosesnya juga keterlibatan masyarakat sebagai pelapor juga menjadi bagian dari akuntabilitas itu tadi dengan diberikannya pemberitahuan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya (SP2HP), kemudian para pihak memiliki hak didampingi penasehat hukum (Advokat) bahkan kewajiban penyidik menyiapkan jika para pihak tidak mampu dan biayanya ditanggung oleh negara.

    Di lain sisi, Kasubdit menyatakan pihaknya terus berupaya agar meminimalisir kasus Korupsi yang ada di wilayah khususnya Sulawesi Selatan dengan terus memaksimalkan pencegahan dengan memberikan pendampingan dan asistensi dalam rangka mitigasi resiko pemidanaan korupsi, termasuk selalu bersedia menjadi narasumber dan memberikan edukasi kepada instansi pemerintahan dan para pelaku usaha serta masyarakat.

    “Mari bekerja sesuai tupoksi, bersatu melawan korupsi musuh bersama yang merusak masa depan bangsa,” tutup Jufri.

     

    Red/azizah

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Hari Kelautan Nasional 2026: Menjaga Laut Berarti Menjaga Masa Depan Indonesia

    Juli 2, 2026 Nasional

    Harga LPG 3 Kg Masih Membebani Masyarakat, Pengawasan Distribusi Harus Diperkuat

    Juli 2, 2026 Nasional

    Musin Kemarau Meluas Meluas, Warga di Himbau Hemat Air dan Waspadai Kebakaran Lahan

    Juli 2, 2026 Nasional
    PUBLIK UPDATE

    Ada Perbedaan Cara Hitung Skor, LSM Lemkira Minta Disdik Sulsel Awasi Proses SPMB

    Juni 27, 2026

    Lewat Aplikasi Lontara+, Pendaftaran SPMB SMPN 6 Makassar Berjalan Lancar dan Transparan

    Juni 26, 2026

    Harga LPG 3 Kg: Ketika Subsidi Belum Sepenuhnya Dinikmati Masyarakat

    Juni 28, 2026

    Pendaftaran SPMB 2026 di SMPN 2 Makassar Berjalan Lancar, Kendala Data Diperbaiki

    Juni 25, 2026

    Datangi Kantor Disdik, Ratusan Orangtua Minta Solusi atas Permasalahan Pendaftaran SPMB 2026

    Juni 22, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.