Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Gudang Solar Subsidi Ilegal di Desa Waetuo Diduga Beroperasi Lama, Belum Ada Tindakan Hukum
    News

    Gudang Solar Subsidi Ilegal di Desa Waetuo Diduga Beroperasi Lama, Belum Ada Tindakan Hukum

    April 3, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO, ID, WAJO – Dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal di Desa Waetuo, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, kembali muncul ke permukaan. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan minyak bersubsidi diduga telah berlangsung dalam waktu lama tanpa tindakan hukum yang sesuai.

    Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan dari sejumlah warga, aktivitas penimbunan solar tersebut terindikasi dilakukan secara sistematis. Praktik ini diduga melibatkan seseorang dengan inisial ATM yang disebut-sebut sebagai pengendali operasi di lokasi tersebut.

    Penyelewengan BBM dengan memasok produk Pertamina secara tidak resmi diduga dilakukan dengan cara mengumpulkan solar subsidi terlebih dahulu, kemudian mengangkutnya dan menjualnya kembali ke sektor industri.

    “Apakah aktivitas ini menunjukkan bahwa armada perusahaan memiliki izin sebagai pengangkut resmi BBM industri dari Pertamina?” ujar Tim Investigasi pada Kamis (02/04/2026).

    Praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, menurut Tim Media Investigasi, sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

    Menurut informasi dari Tim Media Investigasi, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi dikumpulkan dari sejumlah titik penampung di wilayah Majauleng, kemudian dipindahkan ke kendaraan tangki.

    “Jelas ini ilegal. Polanya adalah mengumpulkan, kemudian mengangkut dan menjual dengan harga industri. Padahal asal BBM-nya dari subsidi,” jelas mereka.

    Tim tersebut menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan Pertamina diduga menjadi penyebab terjadinya kejahatan semacam ini secara berulang.

    “Pertamina harus bertindak tegas, menutup seluruh SPBU yang ditemukan terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Jangan dibiarkan terus berulang, apalagi mereka beroperasi secara terang-terangan. Seharusnya Pertamina melakukan sidak secara berkala, jika perlu memasang sistem pengawasan yang akurat dan membentuk Satuan Tugas independen,” tegasnya

    Tim Media juga meminta agar PT Pertamina melakukan langkah hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk menahan armada transportasi yang digunakan oleh perusahaan pemasok jika tidak memiliki izin yang sah.

    “Jika terbukti benar, ini merupakan kejahatan terorganisir. Selain merugikan negara, hak rakyat juga dirampas. Oleh karena itu, PT Pertamina sebagai perusahaan milik negara harus bersikap tegas dengan tindakan nyata, bukan hanya dianggap seolah-olah tidak ada masalah,” pungkasnya. (**)

    BBM Gudang Solar Subsidi Ilegal
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolres Pasangkayu Hadiri Upacara HUT RI ke-81

    Agustus 17, 2026 News

    Semarak HUT RI ke-81, Dua TK di Kaluku Bula Sigi Gelar Aneka Lomba

    Agustus 16, 2026 News

    Jelang HUT RI ke-81, Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Merah Putih

    Agustus 15, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.