Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » PPK dan Konsultan Pengawas Dikecam: PT. Delima Utama Diduga Abaikan APD di Proyek Gedung BBV Maros
    News

    PPK dan Konsultan Pengawas Dikecam: PT. Delima Utama Diduga Abaikan APD di Proyek Gedung BBV Maros

    Agustus 27, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Maros – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) kali ini menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung pada Balai Besar Veteriner (BBV) Maros tahun anggaran 2025 dan PT. Arphala Wiratama Consultant sebagai konsultan pengawas yang diduga melakukan pembiaran kepada PT. Delima Utama yang diduga dengan sengaja tidak menerapkan (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (SMK3).

    Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mengkritik tajam cara kerja penyedia jasa curang dan nakal dengan melabrak aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, Dian Resky menilai, PT. Delima Utama dengan sengaja tidak menerapkan SMK3. Tidak satupun para pekerja terlihat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga kuat dugaan, proyek yang menelan anggaran senilai kontrak Rp. 31.898.433.000,- melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

    Secara umum dalam aturan itu menurut Dian Resky, kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, harus diterapkan apalagi proyek tersebut milik pemerintah.

    “Kalau dalam penawarannya memasukan harga untuk SMK3 sehingga harga tersebut menjadi satu kesatuan hukum dalam kontrak, sementara faktanya tidak dilaksanakan, bukankah itu pelanggaran? Kalau melanggar, artinya ada kejahatan didalamnya dan itu harus dihentikan. Bukan malah PPK dan Konsultan Pengawas seperti buta melihat keadaan itu,” tegas Dian Resky, Rabu, (27/08/2025).

    Dian Resky menambahkan, PT. Delima Utama terindikasi melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (K3LK), dimana menurutnya, PT. Delima Utama wajib menyediakan dan memberi APD bagi para pekerja dan memastikan bahwa APD digunakan dengan benar.

    “APD saja tidak ada untuk pekerja, apakah ini dikatakan profesional? Kalau tidak profesional, kami ragukan mutu bangunan yang nantinya dihasilkan. Secepatnya kami akan melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, PPK dan Kepala BBV Maros mohon maaf, jangan tidur lihat keadaan ini, atau menunggu musibah datang baru bergerak?,” tutupnya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.