Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru
    Hukum

    Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru

    Oktober 5, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang, Jumat (3/10/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta perwakilan DPPA Kota Makassar, Wija Hadi.

    Kapolrestabes Makassar menjelaskan terdapat tiga kasus kriminal yang diungkap. Pertama, tindakan asusila yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya hingga korban hamil. Kedua, kasus oknum guru yang melakukan pencabulan berulang kali terhadap murid lesnya. Ketiga, kasus ayah tiri yang melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya hingga melahirkan.

    “Jadi untuk yang kasus pertama orang tua kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungya sendiri ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun, itu dilakukan berkali kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun dan ternyata korban juga hamil”, ungkap Kapolrestabes Makassar.

    Saat ini korban dalam kondisi hamil satu bulan dan telah dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Sementara itu, terhadap pelaku sudah dilakukan upaya paksa penangkapan.

    Untuk pelaku dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua kandung korban.

    Kapolrestabes Makassar mengungkapkan motif pelaku dilakukan karena pelaku ini sering tidur bersama anaknya sehingga tergoda untuk melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri.

    Lanjut Kapolrestabes, kasus kedua melibatkan seorang guru berinisial IP yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap murid lesnya. Kronologisnya diawali dengan korban ini melakukan les, disaat les pelaku selalu melakukan merabah rabah korban pada bagian sensitif dilanjutkan chat melalui aplikasi media sosial dan akhirnya dilakukanlah persetubuhan itu sebanyak 7 kali.

    Korban ini masih berusia 12 tahun, kejadian ini  diketahui oleh kedua  orang tuanya dan dari hasil visum kita lihat ada vagina robek atau selaput darah yang robek.

    Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

    Sedangkan kasus yang ketiga ini kejadian tentang ayah tiri ini melakukan persetubuhan dengan anak tiri, jadi kalau ayah tiri tepatnya pemerkosaan kepada anak tirinya karena disitu dilakukan pemaksaan pengancaman, pemukulan sampai diperkosa beberapa kali sehingga anak ini hamil dan melahirkan.

    “Ini ketahuannya ketika baru sudah melahirkan, sampai saat ini tersangka masih dalam pengejaran dan pasti kami akan tangkap dan untuk pelaku sendiri akan dikenakan hukumanan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” ucap Kapolrestabes.

    Ayah Kandung Kasus Pencabulan Oknum Guru Pencabulan Polrestabes Makassar
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    HUT Propam, Polres Pasangkayu Salurkan Bansos ke Yayasan Abulyatama

    September 30, 2026 Hukum

    Sat Polairud Polres Pasangkayu Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Laut

    September 28, 2026 Hukum

    Problem Solving, BKTM Sarasa Selesaikan Konflik Warga

    September 24, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.