Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Polisi Tetapkan Kades Seppong Tersangka Sejak Agustus, Tapi Belum Ditahan, Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Menunggu Tanda Tangan!
    Hukum

    Polisi Tetapkan Kades Seppong Tersangka Sejak Agustus, Tapi Belum Ditahan, Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Menunggu Tanda Tangan!

    Oktober 26, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    BEL0PA, LUWU -PUBLIKNEWS || Sudah hampir tiga bulan sejak polisi menetapkan Irwan Sultan, Kepala Desa Seppong, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Namun, hingga kini, ia masih bebas berkeliaran, tetap menjabat, dan menerima gaji dari negara.

    Surat resmi bertanda Pro Justitia dengan nomor S.Tap/70/VIII/2025/Reskrim menegaskan: penyidik Satreskrim Polres Luwu menemukan dua alat bukti sah dan telah melakukan gelar perkara pada 11 Agustus 2025. Tetapi, yang terjadi justru diam panjang dari aparat dan pemerintah daerah.

    “Ini anak di bawah umur loh yang meninggal, polisi seharusnya tahan! Jangan biarkan keadilan menunggu tanda tangan,”
    Hadi Soestrisno, Ketua YBH MIM

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Luwu, Kasmaruddin, berdalih pihaknya masih menunggu arahan bupati untuk memberhentikan sementara sang kades.
    Sementara Pasal 40 ayat (3) huruf c PP 43 Tahun 2014 menyebut jelas: kepala desa yang sudah jadi tersangka tindak pidana wajib diberhentikan sementara.

    Hukum sudah jelas. Tapi sikap pemerintah abu-abu.Keadilan seperti kehilangan arah di balik meja birokrasi.

    Ruslan, ayah korban, menatap kosong ke halaman rumahnya di tarramatekkeng
    Anaknya yang dulu bermain bola kini tinggal nama di batu nisan. Yang membuat luka semakin dalam, pelaku yang diduga bertanggung jawab masih bisa tersenyum di acara desa.

    “Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Kalau hukum tidak tegas, buat apa kami percaya dari awal?” Ruslan, Ayah Korban

    Negara tidak boleh diam ketika seorang anak mati akibat kekerasan.
    Karena ketika hukum membisu, maka yang mati bukan hanya korban tapi juga nurani kita semua.

    Sumber Berita : Jurnal 8

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    HUT Propam, Polres Pasangkayu Salurkan Bansos ke Yayasan Abulyatama

    September 30, 2026 Hukum

    Sat Polairud Polres Pasangkayu Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Laut

    September 28, 2026 Hukum

    Problem Solving, BKTM Sarasa Selesaikan Konflik Warga

    September 24, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.