Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Polisi Tetapkan Kades Seppong Tersangka Sejak Agustus, Tapi Belum Ditahan, Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Menunggu Tanda Tangan!
    Hukum

    Polisi Tetapkan Kades Seppong Tersangka Sejak Agustus, Tapi Belum Ditahan, Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Menunggu Tanda Tangan!

    Oktober 26, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    BEL0PA, LUWU -PUBLIKNEWS || Sudah hampir tiga bulan sejak polisi menetapkan Irwan Sultan, Kepala Desa Seppong, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Namun, hingga kini, ia masih bebas berkeliaran, tetap menjabat, dan menerima gaji dari negara.

    Surat resmi bertanda Pro Justitia dengan nomor S.Tap/70/VIII/2025/Reskrim menegaskan: penyidik Satreskrim Polres Luwu menemukan dua alat bukti sah dan telah melakukan gelar perkara pada 11 Agustus 2025. Tetapi, yang terjadi justru diam panjang dari aparat dan pemerintah daerah.

    “Ini anak di bawah umur loh yang meninggal, polisi seharusnya tahan! Jangan biarkan keadilan menunggu tanda tangan,”
    Hadi Soestrisno, Ketua YBH MIM

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Luwu, Kasmaruddin, berdalih pihaknya masih menunggu arahan bupati untuk memberhentikan sementara sang kades.
    Sementara Pasal 40 ayat (3) huruf c PP 43 Tahun 2014 menyebut jelas: kepala desa yang sudah jadi tersangka tindak pidana wajib diberhentikan sementara.

    Hukum sudah jelas. Tapi sikap pemerintah abu-abu.Keadilan seperti kehilangan arah di balik meja birokrasi.

    Ruslan, ayah korban, menatap kosong ke halaman rumahnya di tarramatekkeng
    Anaknya yang dulu bermain bola kini tinggal nama di batu nisan. Yang membuat luka semakin dalam, pelaku yang diduga bertanggung jawab masih bisa tersenyum di acara desa.

    “Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Kalau hukum tidak tegas, buat apa kami percaya dari awal?” Ruslan, Ayah Korban

    Negara tidak boleh diam ketika seorang anak mati akibat kekerasan.
    Karena ketika hukum membisu, maka yang mati bukan hanya korban tapi juga nurani kita semua.

    Sumber Berita : Jurnal 8

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026 Ekonomi

    Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Kerugian Capai Rp2 Miliar

    April 15, 2026 Hukum

    KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung dan Ajudannya, Diduga Korupsi Rp2,7 Miliar

    April 12, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    Sorotan Dugaan Cacat Mutu Proyek Jalan Rp8,1 Miliar di Wajo, Aktivis Minta APH Turun Tangan

    Mei 11, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.