BEL0PA, LUWU -PUBLIKNEWS || Sudah hampir tiga bulan sejak polisi menetapkan Irwan Sultan, Kepala Desa Seppong, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Namun, hingga kini, ia masih bebas berkeliaran, tetap menjabat, dan menerima gaji dari negara.
Surat resmi bertanda Pro Justitia dengan nomor S.Tap/70/VIII/2025/Reskrim menegaskan: penyidik Satreskrim Polres Luwu menemukan dua alat bukti sah dan telah melakukan gelar perkara pada 11 Agustus 2025. Tetapi, yang terjadi justru diam panjang dari aparat dan pemerintah daerah.
“Ini anak di bawah umur loh yang meninggal, polisi seharusnya tahan! Jangan biarkan keadilan menunggu tanda tangan,”
Hadi Soestrisno, Ketua YBH MIM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Luwu, Kasmaruddin, berdalih pihaknya masih menunggu arahan bupati untuk memberhentikan sementara sang kades.
Sementara Pasal 40 ayat (3) huruf c PP 43 Tahun 2014 menyebut jelas: kepala desa yang sudah jadi tersangka tindak pidana wajib diberhentikan sementara.
Hukum sudah jelas. Tapi sikap pemerintah abu-abu.Keadilan seperti kehilangan arah di balik meja birokrasi.
Ruslan, ayah korban, menatap kosong ke halaman rumahnya di tarramatekkeng
Anaknya yang dulu bermain bola kini tinggal nama di batu nisan. Yang membuat luka semakin dalam, pelaku yang diduga bertanggung jawab masih bisa tersenyum di acara desa.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Kalau hukum tidak tegas, buat apa kami percaya dari awal?” Ruslan, Ayah Korban
Negara tidak boleh diam ketika seorang anak mati akibat kekerasan.
Karena ketika hukum membisu, maka yang mati bukan hanya korban tapi juga nurani kita semua.
Sumber Berita : Jurnal 8


















