Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Polisi Tetapkan Kades Seppong Tersangka Sejak Agustus, Tapi Belum Ditahan, Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Menunggu Tanda Tangan!
    Hukum

    Polisi Tetapkan Kades Seppong Tersangka Sejak Agustus, Tapi Belum Ditahan, Aktivis: Jangan Biarkan Keadilan Menunggu Tanda Tangan!

    Oktober 26, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    BEL0PA, LUWU -PUBLIKNEWS || Sudah hampir tiga bulan sejak polisi menetapkan Irwan Sultan, Kepala Desa Seppong, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Namun, hingga kini, ia masih bebas berkeliaran, tetap menjabat, dan menerima gaji dari negara.

    Surat resmi bertanda Pro Justitia dengan nomor S.Tap/70/VIII/2025/Reskrim menegaskan: penyidik Satreskrim Polres Luwu menemukan dua alat bukti sah dan telah melakukan gelar perkara pada 11 Agustus 2025. Tetapi, yang terjadi justru diam panjang dari aparat dan pemerintah daerah.

    “Ini anak di bawah umur loh yang meninggal, polisi seharusnya tahan! Jangan biarkan keadilan menunggu tanda tangan,”
    Hadi Soestrisno, Ketua YBH MIM

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Luwu, Kasmaruddin, berdalih pihaknya masih menunggu arahan bupati untuk memberhentikan sementara sang kades.
    Sementara Pasal 40 ayat (3) huruf c PP 43 Tahun 2014 menyebut jelas: kepala desa yang sudah jadi tersangka tindak pidana wajib diberhentikan sementara.

    Hukum sudah jelas. Tapi sikap pemerintah abu-abu.Keadilan seperti kehilangan arah di balik meja birokrasi.

    Ruslan, ayah korban, menatap kosong ke halaman rumahnya di tarramatekkeng
    Anaknya yang dulu bermain bola kini tinggal nama di batu nisan. Yang membuat luka semakin dalam, pelaku yang diduga bertanggung jawab masih bisa tersenyum di acara desa.

    “Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Kalau hukum tidak tegas, buat apa kami percaya dari awal?” Ruslan, Ayah Korban

    Negara tidak boleh diam ketika seorang anak mati akibat kekerasan.
    Karena ketika hukum membisu, maka yang mati bukan hanya korban tapi juga nurani kita semua.

    Sumber Berita : Jurnal 8

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Diduga Mengaku Debt Collector, Pria Tahan Pengendara di Parkiran Toko Makassar

    Februari 21, 2026 Hukum

    Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

    Desember 6, 2025 Hukum

    Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kejari Jayapura Terkait Kasus Pemalsuan Surat

    November 27, 2025 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Masyarakat Desa Bonde Soroti dan Tolak Pembangunan SPPG: “Tanpa Izin dan Sosialisasi, Kami Khawatir”

    Maret 13, 2026

    Gulirkan Takbir, Dorong Bike Majene Ajak Bersepeda Tua Muda Majene! 

    Maret 15, 2026

    Cahaya Lebaran di Jantung Tutar: Ratusan Warga Suppungan Gelar Pawai Obor Meriah Sambut Idul Fitri

    Maret 20, 2026

    Silaturrahmi di Rappang Barat: Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Halal Bihalal

    Maret 23, 2026

    Pelayanan Adminduk Majene Kembali Normal, PMII Unsulbar Apresiasi Kesigapan Pemerintah Daerah

    Maret 17, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Februari 17, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Polewali Mandar , –  Pemerintah Desa Desa Poda-Poda berhasil menyelesaikan…

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.