Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Peredaran Sabu 80 Kg Digagalkan Bareskrim Polri di Sulawesi Selatan
    Hukum

    Peredaran Sabu 80 Kg Digagalkan Bareskrim Polri di Sulawesi Selatan

    Agustus 12, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta –  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran sabu 80 Kg di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari pengungkapan ini dilakukan penangkapan atas nama tersangka Buhori B dan Muhammad Alwi.

    “Pengungkapan ini berawal pada hari Jumat, 25 Juli 2025, tim gabungan melaksanakan anev terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Pare-pare Sulawesi Selatan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (11/8/25).

    Kemudian, Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Tim Bea Cukai berangkat ke Sulawesi Selatan untuk melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jl. Mattirotasi Baru, Kab. Pare-pare  Prov. Sulawesi Selatan.

    “Tim gabungan kemudian melakukan SV dan Mapping di daerah tersebut sehingga menemukan mobil jenis Suzuki Carry berjumlah 3 orang dan menurunkan 2 orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” ujarnya.

    Ditambahkannya, gerak gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan. Tim gabungan akhirnya langsung melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap tiga orang tersebut. Lalu, dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan sehingga didapatkan narkotika jenis sabu.

    Selanjutnya tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan tes Kit narkotik. Akhirnya didapati hasil positif narkotika jenis sabu.

    “Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (*)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Latpraops Antik Marano 2026 Digelar, Polres Pasangkayu Siap Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Agustus 14, 2026 Hukum

    Polda Sulbar Tahap II Tersangka Manajer Palma Sumber Lestari ke Kejari Pasangkayu

    Agustus 12, 2026 Hukum

    Cegah Gangguan Keamanan, Wakapolres Pasangkayu Pantau Langsung Kondisi Ruang Tahanan

    Agustus 12, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.