Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Pemkot Palu Ajak Pelaku Usaha Taat Pajak, Lima Usaha Disegel Sementara
    Pemerintah

    Pemkot Palu Ajak Pelaku Usaha Taat Pajak, Lima Usaha Disegel Sementara

    Agustus 6, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, secara resmi melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang diketahui menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, pada Selasa (05/08/2025).

    Kelima tempat usaha yang disegel tersebut antara lain:

    1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
    2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
    3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
    4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
    5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, SE.Ak., MM menyampaikan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan kewajiban perpajakannya, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.

    “Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” ujar Kadis.

    Kadis menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan ini.

    Penutupan usaha bukan hanya berlaku untuk penunggakan pajak makan dan minum, tetapi juga untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.

    “Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, namun tetap diabaikan. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” tambah Kadis.

    Kadis Eka juga mengingatkan agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, agar tidak memicu gejolak di lapangan.

    “Saya harap kepada seluruh tim yang turun di lapangan, untuk menyampaikan dengan baik kepada WP, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

    Pemerintah Kota Palu berharap ke depan seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.

    (Sumber: Prokopim Setda, Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu).

    Pemkot Palu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi III DPRD Sulbar Konsultasikan Penanganan BSPS ke Balai P3KP Sulawesi II

    September 28, 2026 DAERAH

    Susun Ranperda Cadangan Pangan, Pansus DPRD Majene Konsultasi ke Pemprov Sulbar

    September 25, 2026 DAERAH

    Bantuan Rp.50 Juta, Wujud Kepedulian Pemkab Polman kepada Korban Kebakaran

    September 7, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.