PUBLIKNEWS.CO.ID, PASANGKAYU – Seorang pegiat lingkungan, Bung Dedi, menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan penguasaan ilegal lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pasangkayu. Lahan tersebut sebelumnya telah dipasang plang resmi oleh Satgas PKH pada 10 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Lahan yang dimaksud berlokasi di sekitar titik koordinat -1.231247, 119.396741. Bung Dedi mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan lapangan sejak 11 Juli 2025, lahan tersebut diduga dikuasai oleh kelompok tertentu. Kelompok tersebut diduga melakukan aktivitas panen rutin dan mendirikan bangunan permanen di lokasi tersebut.

“Diduga dikuasai kelompok keluarga saja,” ujar Bung Dedi melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/10/2025).
Bung Dedi juga menyebutkan beberapa titik koordinat lain yang diduga dikuasai secara ilegal:
– Titik 1: -1.232324, 119.394132
– Titik 2: -1.232825, 119.393198
– Titik 3: -1.226145, 119.398780
– Titik 4: -1.227317, 119.395012
– Titik Plang Satgas PKH: -1.231247, 119.396741
Bung Dedi menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini oleh pihak berwenang. Ia menekankan pentingnya penanganan serius terhadap tindakan ilegal di kawasan hutan demi keberlanjutan ekologis dan keadilan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, Bung Dedi berencana menyusun laporan dan mengirimkannya kepada Jaksa Agung RI.
Redaksi mencoba hubungi ketua satgas PKH Pasangkayu Via Wa namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Penulis : Gusti Pajong


















