Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK: Penggunaan Material Cadas Tidak Sesuai Kontrak di Proyek Jalan dan Drainase
    News

    L-KONTAK: Penggunaan Material Cadas Tidak Sesuai Kontrak di Proyek Jalan dan Drainase

    Agustus 7, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Pembangunan Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo tahun anggaran 2025, diduga gunakan material Cadas sebagai pengganti Tanah Urug yang tidak sesuai dengan perencanaan sebagaimana tertuang dalam Detail Design (DD).

    Berdasarkan hasil monitoring Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas melakukan pembiaran atas ulah CV. Try Jaya yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak.

    “Detail Design itu satu kesatuan hukum dengan kontrak, kalau penyedia jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai gambar kerja, maka itu pelanggaran hukum. Pertanyaannya, ada apa PPK dan Konsultan Pengawas membiarkan hal itu terjadi? Ini sama saja penyedia jasa bekerja sesuai kemauannya, dan bukan berdasarkan kontrak,” tegas Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, (07/08/2025).

    Proyek yang melekat pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palopo denga menelan anggaran Rp. 4.115.888.000,-, menurut Dian Resky, penggunaan material yang tidak sesuai kontrak adalah bukti penyedia jasa maupun Pengguna Anggaran (PA) tidak patuh terhadap perjanjian yang telah disepakati.

    “Perjanjian telah dituang dalam kontrak, kalau ingkar, maka ada konsekuensi hukumnya, dan itu bisa berdampak merugikan negara,” tambah Eky, sapaan akrabnya.

    L-KONTAK juga menyoroti terhadap penetapan harga satuan item pekerjaan. Sebab menurut Eky, berdasarkan volume dan luasan pekerjaan, diduga terjadi ketidakwajaran harga dan itu berpotensi Mark-up, termasuk penggunaan Paving Blok yang berdasarkan DD nya berukuran 8 cm.

    “Silahkan nanti mereka buktikan ke APH jika material seperti Sirtu, Cadas, Batu, dan Pasir memliki izin atau legal. Pekerjaan inti hanya dua, yakni Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan. Apakah penggunaan Paving Blok dengan ukuran 8 cm sudah memenuhi persyaratan untuk Jalan? Apakah Paving Blok yang digunakan nantinya ada dukungan pabrikan saat memasukan dokumen penawaran?,” tanyanya.

    L-KONTAK menilai, Pembangunan Jalan Lingkungan Dan Drainase Lingkungan di Kelurahan Salotellue tersebut berpotensi Mark-up hingga 40%. Eky menambahkan, dasar perhitungan lembaganya terhdap harga pasar dan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

    “Kualitas Paving Blok kami ragukan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak. Kalau yang digunakan adalah K. 250, sementara faktanya kemudian tidak demikian, itu artinya korupsi. Kami akan meminta APH agar melakukan pengujian beton pada Paving Blok. Kita lihat saja nanti, Paving Blok darimana yang mereka masukan. Sebab material Cadas saja itu tidak tertuang dalam dokumen DD nya,” ungkapnya.

    Selain itu, L-KONTAK juga menyoroti terkait indikasi jika kegiatan itu tanpa melalui Feasybility Study (FS). Eky mengatakan, dalam pembuatan infrastruktur seharusnya seluruh dokumen FS dan DED harus sesuai dengan Standar Nasional, sebab dokumen Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (OE) didasari oleh FS.

    “PPK sebaiknya melakukan evaluasi mendalam, termasuk kinerja penyedia jasa dan konsultan pengawas, jika perlu melakukan pemutusan kontrak sebelum berimplikasi hukum,” jelasnya.

    PPK diduga melakukan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur, sehingga ditambahkan Eky, dokumen administrasi milik CV. Try Jaya diduga tidak layak untuk ditetapkan sebagai penyedia jasa.

    Ketidak profesionalan CV. Try Jaya, kata Eky, dibuktikan saat timnya melakukan monitoring dan tidak menemukan Direksi Kit dan para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

    “Kalau profesional, pasti Direksi Kitnya ada. Pekerja saja tidak menggunakan APD, padahal itu kewajiban kontraknya,” ungkapnya.

    L-KONTAK menilai Konsultan Pengawas, Cipta Persada Consultant lalai dalam menjalankan tugasnya.

    “Coba lihat dilokasi, apakah disana ada konsultan pengawas? Kalau memang ada, kenapa mereka tidak mau ditemui? Inikan tanda tanya besar,” tambahnya.

    Secepatnya L-KONTAK akan meneruskan kajian hukumnya ke APH dan meminta agar segera membuka penyelidikan. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.