Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » KPK Tegaskan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Sah dan Teruji, Hormati Keputusan Rehabilitasi Presiden
    News

    KPK Tegaskan Proses Hukum Eks Direksi ASDP Sah dan Teruji, Hormati Keputusan Rehabilitasi Presiden

    November 27, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah berjalan sesuai hukum dan terbukti sah di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberi rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP yang sebelumnya berstatus terpidana pada kasus tersebut.

    Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, hingga putusan hakim sudah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil. Karena itu, keputusan rehabilitasi dipandang sebagai wilayah prerogatif presiden yang tidak berada dalam ruang intervensi KPK.  “Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).

    Ia menambahkan bahwa putusan majelis hakim pada 20 November 2025 telah mengukuhkan seluruh proses yang dilakukan KPK.

    Menurut Asep, keputusan rehabilitasi tidak menandai adanya cacat prosedur maupun preseden negatif terhadap kinerja lembaga antirasuah. “Tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim,” tegasnya.

    KPK memastikan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama. Tersangka berinisial AJ disebut masih menjalani proses penyidikan aktif.  “Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” kata Asep.

    Karena itu, Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK akan menjalankan tugas penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi tanpa dipengaruhi dinamika politik.

    KPK kini menunggu Surat Keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar administrasi untuk memproses pembebasan para terpidana yang memperoleh rehabilitasi. Setelah surat diterima, KPK akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

    Di sisi lain, KPK menginstruksikan Biro Hukum melakukan eksaminasi internal terkait penanganan perkara ASDP. Evaluasi ini bertujuan memperkuat kualitas penyidikan dan penuntutan serta memastikan tata kelola penanganan perkara semakin akuntabel di masa mendatang.

    Menjawab kekhawatiran publik tentang dampak keputusan rehabilitasi terhadap integritas penindakan, Asep menegaskan komitmen KPK tetap utuh. “Semangat penindakan tidak bergeser. KPK akan terus menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum antikorupsi,” ujarnya.

    Dengan penegasan tersebut, KPK berupaya memastikan bahwa kewenangan konstitusional presiden dan kewenangan penegakan hukum lembaga antirasuah tetap berjalan dalam koridor hukum serta tetap memprioritaskan kepastian hukum bagi masyarakat.

    KPK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.