Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung dan Ajudannya, Diduga Korupsi Rp2,7 Miliar
    Hukum

    KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung dan Ajudannya, Diduga Korupsi Rp2,7 Miliar

    April 12, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta  –  11 April 2026,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

    KPK kemudian menetapkan GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan Bupati, sebagai tersangka. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Konstruksi perkaranya bermula pada tahun 2025-2026, GSW melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung dan meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat yang sengaja tidak dicantumkan tanggal ini diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan dan “menekan” para pejabat agar dapat “tegak lurus” kepada Bupati.

    Kemudian, GSW melalui ajudannya, YOG, meminta uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya dengan total sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. GSW juga turut melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran.

    Dari permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima GSW. Kemudian, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian THR kepada sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Tulungagung.

    Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selanjutnya mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diterima oleh GSW.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Selama 2026, KPK telah melakukan kegiatan tertangkap tangan para terduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pemerasan di beberapa daerah, yakni di Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun.

    Sementara dalam perkara Tulungagung, KPK menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati.

    Untuk itu, KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya melalui kanal resmi KPK, yakni call center 198, email pengaduan@kpk.go.id, maupun laman https://kws.kpk.go.id/.

    Biro Hubungan Masyarakat
    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Bupati Tulungagung KPK Tangkap Tangan
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    HUT Propam, Polres Pasangkayu Salurkan Bansos ke Yayasan Abulyatama

    September 30, 2026 Hukum

    Sat Polairud Polres Pasangkayu Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Laut

    September 28, 2026 Hukum

    Problem Solving, BKTM Sarasa Selesaikan Konflik Warga

    September 24, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.