MAMUJU, publiknews.co.id – AMDK merk SR yang diproduksi oleh CV Anugerah Tirta Sentosa di Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kabupaten Mamuju, mengklaim telah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang diterbitkan Kementerian ESDM.
Hal ini disampaikan pemilik perusahaan, Jefry, saat dikonfirmasi tim publiknews.co.id, Kamis (14/5/2026). Namun ia menolak menunjukkan fisik dokumen SIPA tersebut.
Meski mengklaim memiliki SIPA, di lapangan kami tetap mempertanyakan keberadaan sumur pantau. Padahal menurut sumber teknis, sumur pantau sangat diperlukan, apalagi lokasi AMDK ini berada di sekitar persawahan dan peternakan ayam yang rawan terdampak.
Saat ditanya lebih lanjut via WA terkait sumur pantau, pihak perusahaan melalui Jul yang mengaku sebagai anak pemilik SR, menyatakan tidak perlu memberikan penjelasan kepada awak media.
“Kami tidak perlu jelaskan karena media tidak punya kewenangan untuk kami jelaskan,” ujar Jul.
Sesuai ketentuan, setiap pemegang SIPA wajib membuat sumur pantau dan melaporkannya secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Kewajiban ini biasanya tercantum dalam perjanjian teknis saat pengajuan SIPA.
Melalui pemberitaan ini, publiknews.co.id meminta DLHK Mamuju dan Dinas ESDM Sulbar untuk:
1. Turun langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan dan kajian teknis khusus terhadap operasional AMDK merk SR.
2. Memverifikasi keberadaan dan fungsi sumur pantau serta kesesuaian pengambilan air dengan dokumen teknis SIPA.
3. Memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Hak jawab pihak perusahaan telah dimuat sebelumnya. Hingga berita diturunkan, DLHK Mamuju belum memberikan keterangan resmi. ( Tim Redaksi)

