Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Klaim Miliki SIPA dari Kementerian, Publiknews.co.id Desak DLHK Mamuju Cek Sumur Pantau dan Sumur Resapan AMDK Merk SR
    Nasional

    Klaim Miliki SIPA dari Kementerian, Publiknews.co.id Desak DLHK Mamuju Cek Sumur Pantau dan Sumur Resapan AMDK Merk SR

    Mei 22, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Oplus_131072
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAMUJU, publiknews.co.id – AMDK merk SR yang diproduksi oleh CV Anugerah Tirta Sentosa di Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kabupaten Mamuju, mengklaim telah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang diterbitkan Kementerian ESDM.

    Hal ini disampaikan pemilik perusahaan, Jefry, saat dikonfirmasi tim publiknews.co.id, Kamis (14/5/2026). Namun ia menolak menunjukkan fisik dokumen SIPA tersebut.

    Meski mengklaim memiliki SIPA, di lapangan kami tetap mempertanyakan keberadaan sumur pantau. Padahal menurut sumber teknis, sumur pantau sangat diperlukan, apalagi lokasi AMDK ini berada di sekitar persawahan dan peternakan ayam yang rawan terdampak.

    Saat ditanya lebih lanjut via WA terkait sumur pantau,  pihak perusahaan melalui Jul yang mengaku sebagai anak pemilik SR, menyatakan tidak perlu memberikan penjelasan kepada awak media.

    “Kami tidak perlu jelaskan karena media tidak punya kewenangan untuk kami jelaskan,” ujar Jul.

    Sesuai ketentuan, setiap pemegang SIPA wajib membuat sumur pantau dan melaporkannya secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Kewajiban ini biasanya tercantum dalam perjanjian teknis saat pengajuan SIPA.

    Melalui pemberitaan ini, publiknews.co.id meminta DLHK Mamuju dan Dinas ESDM Sulbar untuk:
    1. Turun langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan dan kajian teknis khusus terhadap operasional AMDK merk SR.
    2. Memverifikasi keberadaan dan fungsi sumur pantau serta kesesuaian pengambilan air dengan dokumen teknis SIPA.
    3. Memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

    Hak jawab pihak perusahaan telah dimuat sebelumnya. Hingga berita diturunkan, DLHK Mamuju belum memberikan keterangan resmi. ( Tim Redaksi)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.