MAMUJU, PUBLIKNEWS.CO.ID– Tim investigasi publiknews.co.id menemukan adanya perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk HK di Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang diduga beroperasi tanpa Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dan sumur pantau.
Dalam konfirmasi langsung, Owner AMDK merk HK, Khalil, mengakui perusahaannya belum mengantongi SIPA.
“Kami belum punya SIPA dan sementara dalam proses, namun kami belum tahu kapan bisa keluar,” ujarnya.
Ketika disinggung soal kewajiban sumur pantau, Khalil mengatakan dirinya tidak terlalu memahami hal tersebut.
Padahal, SIPA dan sumur pantau merupakan syarat wajib bagi usaha AMDK yang mengambil air tanah. Sumur pantau berfungsi memantau debit dan penurunan muka air tanah, serta harus dilaporkan secara berkala ke DLHK kabupaten.
Warga sekitar menilai operasional AMDK merk HK yang sudah berjalan cukup lama tanpa kelengkapan izin berpotensi melanggar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP Mamuju, Dinas ESDM Sulbar, dan DLHK Mamuju belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan AMDK merk HK.
Redaksi publiknews.co.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada instansi terkait. Hak jawab pihak perusahaan juga telah dimuat dalam pemberitaan ini.

