Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau
    Ekonomi

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    oplus_2
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAMUJU, PUBLIKNEWS.CO.ID– Tim investigasi publiknews.co.id menemukan adanya perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk HK di Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang diduga beroperasi tanpa Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dan sumur pantau.

    Dalam konfirmasi langsung, Owner AMDK merk HK, Khalil, mengakui perusahaannya belum mengantongi SIPA.

    “Kami belum punya SIPA dan sementara dalam proses, namun kami belum tahu kapan bisa keluar,” ujarnya.

    Ketika disinggung soal kewajiban sumur pantau, Khalil mengatakan dirinya tidak terlalu memahami hal tersebut.

    Padahal, SIPA dan sumur pantau merupakan syarat wajib bagi usaha AMDK yang mengambil air tanah. Sumur pantau berfungsi memantau debit dan penurunan muka air tanah, serta harus dilaporkan secara berkala ke DLHK kabupaten.

    Warga sekitar menilai operasional AMDK merk HK yang sudah berjalan cukup lama tanpa kelengkapan izin berpotensi melanggar PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP Mamuju, Dinas ESDM Sulbar, dan DLHK Mamuju belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan AMDK merk HK.

    Redaksi publiknews.co.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada instansi terkait. Hak jawab pihak perusahaan juga telah dimuat dalam pemberitaan ini.

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026 Ekonomi
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    Sorotan Dugaan Cacat Mutu Proyek Jalan Rp8,1 Miliar di Wajo, Aktivis Minta APH Turun Tangan

    Mei 11, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.