Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media
    Ekonomi

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Oplus_131072
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAMUJU – PUBLIKNEWS.CO.ID. Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk SR di Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengaku telah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

    Hal itu disampaikan oleh pihak pemilik CV Anugerah Tirta Sentosa selaku produsen AMDK merk SR,  yang mengaku anak buah Jefry, saat dikonfirmasi awak media publiknews.co.id via panggilan WA, Kamis 15/5/2026.

    “Kalau mengenai SIPA Kami sudah ada. SIPA-nya terbit awal tahun ini,” ucapnya.

    Namun pihak produsen menolak menunjukkan fisik dokumen SIPA tersebut dengan alasan itu merupakan rahasia perusahaan. Ia hanya bersedia memperlihatkan kepada pihak berwenang.

    “Kecuali fihak berwenang yang menanyakan. Silakan cek langsung ke dinas perizinan atau laporkan ke polisi,” katanya.

    Warga Kelurahan Kalukku sebelumnya melaporkan dugaan operasional AMDK merk SR tanpa kelengkapan izin dan sumur pantau. Sumur pantau merupakan kewajiban pemegang SIPA untuk memantau debit dan muka air tanah, serta wajib dilaporkan ke DLHK kabupaten.

    Hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP Mamuju, Dinas ESDM Sulbar, dan DLHK Mamuju belum memberikan konfirmasi resmi terkait status perizinan AMDK merk SR.

    Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, usaha pengambilan air tanah tanpa SIPA dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.(TIM REDAKSI)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Jelang HUT RI ke-81, Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Merah Putih

    Agustus 15, 2026 News

    Soal Penolakan Siswa Lolos Seleksi SMPN 8, LSM LEMKIRA Soroti Profesionalisme SPMB Diknas Kota Makassar 2026

    Agustus 15, 2026 News

    Dugaan Penyimpangan Dana Sekolah SMAN 14 Wajo

    Agustus 14, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.