MAMUJU – PUBLIKNEWS.CO.ID. Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk SR di Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengaku telah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Hal itu disampaikan oleh pihak pemilik CV Anugerah Tirta Sentosa selaku produsen AMDK merk SR, yang mengaku anak buah Jefry, saat dikonfirmasi awak media publiknews.co.id via panggilan WA, Kamis 15/5/2026.
“Kalau mengenai SIPA Kami sudah ada. SIPA-nya terbit awal tahun ini,” ucapnya.
Namun pihak produsen menolak menunjukkan fisik dokumen SIPA tersebut dengan alasan itu merupakan rahasia perusahaan. Ia hanya bersedia memperlihatkan kepada pihak berwenang.
“Kecuali fihak berwenang yang menanyakan. Silakan cek langsung ke dinas perizinan atau laporkan ke polisi,” katanya.
Warga Kelurahan Kalukku sebelumnya melaporkan dugaan operasional AMDK merk SR tanpa kelengkapan izin dan sumur pantau. Sumur pantau merupakan kewajiban pemegang SIPA untuk memantau debit dan muka air tanah, serta wajib dilaporkan ke DLHK kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP Mamuju, Dinas ESDM Sulbar, dan DLHK Mamuju belum memberikan konfirmasi resmi terkait status perizinan AMDK merk SR.
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, usaha pengambilan air tanah tanpa SIPA dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.(TIM REDAKSI)

