POLEWALI– Sebuah titik terang hadir bagi bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di Polewali. Setelah 21 hari mendapat perawatan intensif, bayi tersebut resmi diserahkan Rumah Sakit Hajja Andi Depu kepada Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Jumat 15 Mei 2026.

Penyerahan dilakukan langsung oleh dr. Asrul Salam, M.Biomed, Sp.A, Dokter Spesialis Anak RS Hajja Andi Depu, kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Polman, Andi Sumarni, S.Sos, MM. Proses ini turut disaksikan Polres Polman, Dinas P2KBP3A, PK Bapas, dan instansi terkait lainnya.
Bayi yang untuk sementara disebut “Bayi X” itu ditemukan warga dalam kondisi terlantar di Lingkungan Kiri-Kiri, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, pada Sabtu 25 April 2026. Warga segera melapor ke pihak berwenang, lalu bayi dibawa ke RS Hajja Andi Depu untuk mendapat penanganan medis di ruang perawatan perinatal.
Selama dirawat, tim medis memberikan pelayanan intensif hingga kondisi bayi dinyatakan sehat dan stabil. Setelah dinyatakan layak, rumah sakit menyerahkan tanggung jawab lanjutan kepada Dinas Sosial untuk memastikan bayi mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai kewenangan.
“Penyerahan ini adalah wujud nyata sinergi antara Dinas Sosial, Kepolisian, dan Rumah Sakit dalam memberikan perlindungan serta jaminan kesehatan bagi masyarakat, termasuk bayi yang ditelantarkan,” ujar dr. Asrul saat penyerahan.
Masuk Penitipan Sementara, Proses Adopsi Dimulai
Dinas Sosial Polman langsung membawa bayi tersebut ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) pada hari yang sama. Penitipan ini bersifat sementara dengan status “Anak Negara” sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Langkah berikutnya adalah seleksi berkas Calon Orang Tua Angkat (COTA). Proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
1. UUD 1945 Pasal 34 ayat 2– dasar negara menjamin pemeliharaan anak terlantar.
2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. UU No. 11 Tahun 2009* tentang Kesejahteraan Sosial.
4. PP No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.
5. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
6. Permensos No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
7. Perdirjen Kemensos No. 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.Dengan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan bayi tersebut mendapat masa depan yang lebih baik, aman, dan terjamin dalam pengasuhan yang sah secara hukum.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan temuan anak terlantar agar bisa segera mendapat penanganan dan perlindungan negara.(Red)

