Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kejari Majene Tetapkan Kepala Desa Balombong Tersangka Korupsi Dana Desa
    Hukum

    Kejari Majene Tetapkan Kepala Desa Balombong Tersangka Korupsi Dana Desa

    November 5, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAJENE, PUBLIKNEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menetapkan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.

    Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Majene, Rabu (5/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra, S.H., dan Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah, S.H., M.H., serta dihadiri puluhan wartawan media online dan televisi nasional.

    Kajari Majene, Andi Irfan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Majene yang memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp330 juta.

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim menemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Ada pekerjaan yang dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tidak ditemukan bukti pelaksanaannya,” jelas Andi Irfan di hadapan awak media.

    Beberapa kegiatan yang disorot dalam kasus ini antara lain pembangunan irigasi, pengadaan air bersih, serta pengembangan sarana prasarana usaha mikro kecil. Total dana desa yang dikelola Desa Balombong mencapai Rp1,58 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,76 miliar pada tahun 2023.

    Atas perbuatannya, Kepala Desa Balombong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Kajari Majene menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan profesional. “Kami tidak akan pandang bulu. Kasus korupsi dana desa sangat merugikan masyarakat karena anggaran tersebut sejatinya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” tegasnya.

    Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Majene membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang memperkuat adanya persekongkolan atau penyalahgunaan anggaran bersama.

    Kejari Majene juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Majene untuk mengelola dana desa secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat desa agar berhati-hati dalam menggunakan uang negara,” tutup Andi Irfan.**

    Kejari Majene Kepala Desa Balombong Korupsi Dana Desa Tersangka Tetapkan
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    HUT Propam, Polres Pasangkayu Salurkan Bansos ke Yayasan Abulyatama

    September 30, 2026 Hukum

    Sat Polairud Polres Pasangkayu Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Laut

    September 28, 2026 Hukum

    Problem Solving, BKTM Sarasa Selesaikan Konflik Warga

    September 24, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.