Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Imanuddin Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi di Beru – Beru: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Wajib Dilaksanakan
    Hukum

    Imanuddin Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi di Beru – Beru: Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Wajib Dilaksanakan

    Juli 23, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAMUJU, Publiknews.co.id – Mamuju, Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Nuryani Binti Dullah sebagai pemohon eksekusi, Imanuddin, S.H. dari LBH Tombak Keadilan, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, namun masih tertunda telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

    Menurut Imanuddin, perkara tersebut telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, perintah eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

    Menanggapi pernyataan pihak Termohon Eksekusi yang masih mempertanyakan alat bukti, Imanuddin menegaskan bahwa persoalan pembuktian bukan lagi menjadi objek yang diperdebatkan pada tahap pelaksanaan eksekusi.

    Seluruh alat bukti telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.” Jelas Imanuddin yang akrab di sapa bang iman

    “Pada tahap eksekusi, yang akan dilaksanakan adalah perintah pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan sebagaimana diatur oleh undang undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib di laksanakan,” Tambahnya .

    Apabila masih terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut, maka keberatan harus ditempuh melalui mekanisme upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dengan melakukan perlawanan atau perdebatan di lapangan yang dapat mengganggu jalannya pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Imanuddin.

    Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.” Tutup Imanuddin tak lain adalah mantan Jurnalis Sulbar .

    Sumber: HamsaH

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tongkat Estafet Beralih, Kapolres Mamuju Tengah Pimpin Sertijab Strategis untuk Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

    Juli 22, 2026 Hukum

    Respon Cepat Tim Sa Samapta Polres Pasangkayu Tangani Dugaan Pengeroyokan Di Cafe And Resto Dapoer

    Juli 21, 2026 Hukum

    Kapolda Sulbar: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat Sesungguhnya

    Juli 20, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Hari Kedua Sekolah di TK Nur Afiat Berlangsung Ceria, Distribusi MBG Datang Terlambat

    Juli 14, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Warga Kesulitan Temukan Kantor Dinas Sosial, Pemkab Pasangkayu Didorong Pasang Rambu Penunjuk Arah

    Juli 16, 2026

    Diduga ada Penyelewengan Dana Desa Pengadang , Warga Lapor ke Kejaksaan Praya

    Juli 14, 2026

    SPBU Bulu Cindolo Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Prosedur, Pelayanan Berjalan Tertib

    Juli 19, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 13, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026 Info Desa

    Oleh: Redaksi Publik News Dana desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah untuk mempercepat pembangunan…

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.