Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!
    News

    Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!

    Juli 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sukriadi, SH, Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak terperangkap pada pusaran korupsi dalam melaksanakan anggaran negara khususnya menyangkut Bangunan Gedung Negara (BGN).

    Indikasi penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan kedudukan oleh SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) terhadap tugas dan fungsi Pengelola Teknis sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

    Menurut Sukriadi, pada Pasal 124 ayat 7, 8, dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/SKPD harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis.

    “Pengelolaan teknis dilakukan oleh Pengelola Teknis yang bersertifikat. Tugasnya membantu dalam kegiatan pembangunan bangunan gedung negara dibidang tekniks administrasi, begitu juga dia bertanggungjawab kepada Dinas/Instansi Pembina Bangunan Gedung Negara,” katanya.

    Sukri menilai, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas atau SKPD dengan mengambil alih tugas dan fungsi Dinas/Instansi yang bertanggungjawab.

    “Jangan main-main dengan aturan yang sudah ada. Bisa ilegal produk hukum yang dihasilkan,” tegasnya.

    Sukri juga menyayangkan jika masih ada Dinas/Instansi yang masih meminta tenaga pengelola teknis kepada SKPD yang bukan merupakan kewenangannya. Sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh SKPD yang tidak memiliki kewenangan itu dapat berimplikasi hukum pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undangan -undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan bisa menjerat para pelakunya. Belum lagi pemberian interpolasi biaya oleh oknum pada SKPD tertentu yang tidak punya kewenangan bisa berdampak Mark-up,” ungkapnya.

    Pemberian interpolasi biaya yang tidak profesional oleh oknum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengelola teknis, merupakan pelanggaran hukum.

    “Jangan sampai mereka berpikir bekerja pada Dinas Teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum lantas aturan dilabrak. Hati-hati kami punya catatan tahun 2024-2025 beberapa kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung negara yang menggunakan APBD di Kabupaten terindikasi melanggar aturan, dan itu kami sudah siapkan kajian hukumnya,” tutupnya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.