Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!
    News

    Hati-Hati! SKPD Ditargetkan dalam Jerat Korupsi: L-KONTAK Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Wewenang di Proyek Bangunan Gedung Negara!

    Juli 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sukriadi, SH, Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak terperangkap pada pusaran korupsi dalam melaksanakan anggaran negara khususnya menyangkut Bangunan Gedung Negara (BGN).

    Indikasi penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan kedudukan oleh SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) terhadap tugas dan fungsi Pengelola Teknis sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

    Menurut Sukriadi, pada Pasal 124 ayat 7, 8, dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/SKPD harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis.

    “Pengelolaan teknis dilakukan oleh Pengelola Teknis yang bersertifikat. Tugasnya membantu dalam kegiatan pembangunan bangunan gedung negara dibidang tekniks administrasi, begitu juga dia bertanggungjawab kepada Dinas/Instansi Pembina Bangunan Gedung Negara,” katanya.

    Sukri menilai, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas atau SKPD dengan mengambil alih tugas dan fungsi Dinas/Instansi yang bertanggungjawab.

    “Jangan main-main dengan aturan yang sudah ada. Bisa ilegal produk hukum yang dihasilkan,” tegasnya.

    Sukri juga menyayangkan jika masih ada Dinas/Instansi yang masih meminta tenaga pengelola teknis kepada SKPD yang bukan merupakan kewenangannya. Sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh SKPD yang tidak memiliki kewenangan itu dapat berimplikasi hukum pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undangan -undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan bisa menjerat para pelakunya. Belum lagi pemberian interpolasi biaya oleh oknum pada SKPD tertentu yang tidak punya kewenangan bisa berdampak Mark-up,” ungkapnya.

    Pemberian interpolasi biaya yang tidak profesional oleh oknum yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengelola teknis, merupakan pelanggaran hukum.

    “Jangan sampai mereka berpikir bekerja pada Dinas Teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum lantas aturan dilabrak. Hati-hati kami punya catatan tahun 2024-2025 beberapa kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung negara yang menggunakan APBD di Kabupaten terindikasi melanggar aturan, dan itu kami sudah siapkan kajian hukumnya,” tutupnya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.