Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape
    News

    Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

    Oktober 30, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta – Kini terdapat tren baru penggunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Terlebih, belum diatur dalam produk hukum.

    Ialah senyawa narkoba Etomidate yang dikosumsi dengan dihisap menggunakan pods. Senyawa itu dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.

    Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam momen pemusnahan narkoba di di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Selain Etomidate, ada juga Ketamine yang cara konsumsinya dihirup melalui hidung.

    “Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ungkap Kapolri.

    Oleh karena itu, Kapolri menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.

    Hal itu dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.

    “Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Kapolri.

    Dengan adanya terobosan hukum itu, eks Kabareskrim menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.

    “Siharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkasnya.

    Dihisap Etomidate Pods Vape
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026 Info Desa

    Gas Subsidi untuk Rakyat, Mengapa Harganya Masih Jauh dari Harapan?

    Juli 3, 2026 Ekonomi

    Hari Kelautan Nasional 2026: Menjaga Laut Berarti Menjaga Masa Depan Indonesia

    Juli 2, 2026 Nasional
    PUBLIK UPDATE

    Ada Perbedaan Cara Hitung Skor, LSM Lemkira Minta Disdik Sulsel Awasi Proses SPMB

    Juni 27, 2026

    Lewat Aplikasi Lontara+, Pendaftaran SPMB SMPN 6 Makassar Berjalan Lancar dan Transparan

    Juni 26, 2026

    Harga LPG 3 Kg: Ketika Subsidi Belum Sepenuhnya Dinikmati Masyarakat

    Juni 28, 2026

    Pendaftaran SPMB 2026 di SMPN 2 Makassar Berjalan Lancar, Kendala Data Diperbaiki

    Juni 25, 2026

    Datangi Kantor Disdik, Ratusan Orangtua Minta Solusi atas Permasalahan Pendaftaran SPMB 2026

    Juni 22, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 3, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026 Info Desa

    SIGI, PublikNews.co.id– Warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, berharap pemerintah daerah segera memberikan…

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.