Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape
    News

    Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

    Oktober 30, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta – Kini terdapat tren baru penggunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Terlebih, belum diatur dalam produk hukum.

    Ialah senyawa narkoba Etomidate yang dikosumsi dengan dihisap menggunakan pods. Senyawa itu dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.

    Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam momen pemusnahan narkoba di di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Selain Etomidate, ada juga Ketamine yang cara konsumsinya dihirup melalui hidung.

    “Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ungkap Kapolri.

    Oleh karena itu, Kapolri menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.

    Hal itu dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.

    “Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Kapolri.

    Dengan adanya terobosan hukum itu, eks Kabareskrim menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.

    “Siharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkasnya.

    Dihisap Etomidate Pods Vape
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Atasi Kekeringan, PT Letawa Bantu Sumur Bor Warga Desa Lariang

    Oktober 2, 2026 News

    Ari Lasso Pukau Ribuan Warga di Malam Penutupan HUT ke-48 Kota Palu

    Oktober 1, 2026 DAERAH

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026

    SUMMIT Kemukakan Dugaan Pelanggaran Aturan Proyek Jalan Negara Masanda Toraja

    Juli 22, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.