Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Direktur Penyidikan Terbitkan Surat Edaran Penghentian Kegiatan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait Program MBG di Kejaksaan Tinggi
    News

    Direktur Penyidikan Terbitkan Surat Edaran Penghentian Kegiatan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait Program MBG di Kejaksaan Tinggi

    Juli 17, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS. CO. ID, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku Penyidik menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang memuat instruksi dan imbauan bagi seluruh jajaran Korps Adhyaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah batas waktu pengumpulan data yang sebelumnya diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi selesai.

    “Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” imbuh Kapuspenkum.

    Kapuspenkum menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data bukan berarti hasilnya tidak diproses. “Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.

    Adapun surat tersebut ditulis menindaklanjuti Surat Edaran sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi dan penyampaian permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. (*)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejaksaan Agung Terbitkan 3 Sprindik dan Bentuk Tim Khusus 9 Penyidik Tangani Perkara Penyerahan Kortas Tipikor Polri

    Juli 17, 2026 News

    3 Tahun Pasca Gempa, Bantuan Tahap 2 Korban di Mamuju Tak Kunjung Cair

    Juli 16, 2026 Nasional

    Raih Opini WTP, Pemkab Polewali Mandar Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

    Juli 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Hari Kedua Sekolah di TK Nur Afiat Berlangsung Ceria, Distribusi MBG Datang Terlambat

    Juli 14, 2026

    Ada Perbedaan Cara Hitung Skor, LSM Lemkira Minta Disdik Sulsel Awasi Proses SPMB

    Juni 27, 2026

    Diduga ada Penyelewengan Dana Desa Pengadang , Warga Lapor ke Kejaksaan Praya

    Juli 14, 2026

    Warga Kesulitan Temukan Kantor Dinas Sosial, Pemkab Pasangkayu Didorong Pasang Rambu Penunjuk Arah

    Juli 16, 2026

    Banyak Papan Reklame Kosong, Pengawasan Bapenda Pasangkayu Dipertayakan  ‎

    Juli 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 13, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026 Info Desa

    Oleh: Redaksi Publik News Dana desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah untuk mempercepat pembangunan…

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.