Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Dari Polres Polman hingga Pasangkayu, Pelarian Terduga Pelaku Curanmor Akhirnya Terhenti
    Hukum

    Dari Polres Polman hingga Pasangkayu, Pelarian Terduga Pelaku Curanmor Akhirnya Terhenti

    Agustus 9, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PASANGKAYU, Publiknews.co.id — Pelarian seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor akhirnya terhenti di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Terduga pelaku berinisial AA (22) berhasil diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) di kawasan Anjungan Pantai VoVa Pasangkayu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 Wita.

    Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 19 Juli 2026, terkait kasus pencurian sepeda motor dengan korban Lk. MA(35).

    Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, personel URC Sat Reskrim Polres Polman berhasil memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah pada identitas dan keberadaan terduga pelaku.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penelusuran hingga diketahui bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, tepatnya di sekitar Kampung Tengah (Jembatan Patah), Kelurahan Pasangkayu.

    Personel URC Sat Reskrim Polres Polman selanjutnya bergerak menuju Pasangkayu dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Proses pengamanan berlangsung secara kooperatif dan tanpa perlawanan.

    Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui sejumlah perbuatannya selama dalam pelarian. Ia mengaku sebelumnya melarikan diri dari ruangan Unit 1 Resum Polres Polman dengan berpura-pura membuang sampah. Terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu samping ruangan Sat Lantas dalam kondisi salah satu tangannya masih terborgol.

    Setelah berhasil melarikan diri, terduga pelaku mengaku berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata dan mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang saat itu masih terpasang kunci kontaknya. Sepeda motor tersebut kemudian digunakan untuk melanjutkan pelarian menuju wilayah Campalagian.

    Dalam perjalanan, terduga pelaku juga mengaku mencuri uang tunai sebesar Rp350 ribu dari salah satu konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.

    Pelarian kemudian berlanjut hingga ke Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Di wilayah tersebut, terduga pelaku mengaku menemui teman lamanya dan sempat tinggal selama kurang lebih satu minggu. Dari hasil uang yang diperoleh, ia membeli sebuah telepon seluler bekas seharga Rp300 ribu dan membantu temannya melaut untuk mendapatkan uang perjalanan.

    Setelah memperoleh uang sekitar Rp210 ribu dari hasil membantu melaut, terduga pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu dengan tujuan menemui pacarnya.

    Namun, pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah keberadaannya berhasil terdeteksi oleh personel URC Sat Reskrim Polres Polman dan diamankan di wilayah Pasangkayu.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih.

    Saat ini, terduga pelaku dititipkan di sel sementara Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mendukung upaya pengungkapan tindak pidana serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sumber: Humas Polres Pasangkayu/red

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Melalui Giat Binmas Perairan Satpolairud Polres Polman Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pesisir

    Agustus 5, 2026 Hukum

    Silaturahmi Hangat Kapolda Sulbar dan Ikatan Keluarga Minang, Komitmen Bersama Wujudkan Sulbar Aman dan Kondusif

    Agustus 5, 2026 Hukum

    Kapolda Sulbar: Keluarga Minang Bagian dari Keluarga Saya, Siap Dukung Keamanan dan Kemajuan Sulbar

    Agustus 5, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Hari Kedua Sekolah di TK Nur Afiat Berlangsung Ceria, Distribusi MBG Datang Terlambat

    Juli 14, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.