Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » PROYEK REHABILITASI MADRASAH Rp20,8 MILIAR: REALISASI HANYA 35–40%, ANGGARAN TAK SEIMBANG PEKERJAAN
    News

    PROYEK REHABILITASI MADRASAH Rp20,8 MILIAR: REALISASI HANYA 35–40%, ANGGARAN TAK SEIMBANG PEKERJAAN

    Juli 31, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Sulsel – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah skema PHTC Provinsi Sulawesi Selatan bernilai kontrak Rp20.802.512.000 yang dilaksanakan PT Fikri Bangun Persada, semakin memunculkan tanda tanya besar. Lintas Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR) menilai anggaran yang dialokasikan sangat tidak wajar dan jauh meleset dari kenyataan yang ditemukan di lapangan, sekaligus mencurigai pelanggaran prinsip efisiensi serta kesesuaian teknis pengadaan.

    Paket pekerjaan di bawah Direktorat Jenderal Prasarana Strategis melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan ini mencakup delapan madrasah yakni, MAN Pinrang, MTsN 4 Enrekang, MTsN Takalar, MIN 4 Jeneponto, MTsN 4 Jeneponto, MTsN Wajo, MTsN Luwu Utara, hingga MAN Luwu Timur. Secara tegas proyek itu dikategorikan sebagai rehabilitasi untuk mengembalikan bangunan ke fungsi semula atau memperbaiki bangunan yang dinyatakan telah rusak, namun temuan LINGKAR menunjukkan fakta yang sangat kontradiktif.

    Berdasarkan temuan rinci di lapangan, pekerjaan yang dilakukan terbatas pada penggantian sebagian atap, plafon, lantai, pemasangan lampu, dan pengecatan saja. Sama sekali tidak ditemukan penggantian daun pintu, daun jendela, maupun kaca jendela meski banyak yang sudah rusak dan retak. Sementara pada fasilitas sanitasi, sebagian kamar mandi hanya diganti daun pintu dan keramik lantai, sedangkan sisanya hanya sekadar dicat tanpa perbaikan komponen yang rusak.

    Dari keseluruhan lingkup pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, LINGKAR menilai komposisi rehabilitasi yang benar-benar dikerjakan hanya berkisar antara 35% hingga 40%. Angka ini dinilai sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp20 miliar.

    “Kami tidak menemukan upaya pemulihan fungsi bangunan secara utuh sebagaimana esensi pekerjaan rehabilitasi. Hanya bagian yang tampak rusak parah yang disentuh, sementara kerusakan tersembunyi maupun komponen penunjang keselamatan belajar tetap dibiarkan,” tegas Asdar Bur, Ketua LINGKAR, Jumat, 31 Juli 2026.

    Ia menambahkan, “Jika ruang lingkupnya hanya perbaikan sebagian terbatas, logika perhitungan biaya tidak seharusnya mencapai angka setara rehabilitasi menyeluruh. Nilai Rp20,8 miliar ini kami nilai tidak efisien, tidak efektif, dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

    LINGKAR pun mempertanyakan dasar perhitungan teknis dan ekonomis yang dipakai dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta penetapan nilai kontrak tersebut. Apakah telah mengacu pada standar harga satuan resmi, analisis biaya yang wajar, dan kesesuaian penuh dengan spesifikasi teknis yang disepakati? Hal ini menjadi mendesak ditelusuri, mengingat aturan pengadaan mewajibkan anggaran yang wajar, transparan, dan memberikan manfaat maksimal.

    Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh. “Setiap rupiah adalah amanah rakyat untuk pendidikan. Jika ditemukan rekayasa perhitungan atau penggelembungan anggaran, seluruh pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku,” pungkas Asdar. (*)

    LINGKAR Lintas Gerakan Anti Korupsi PT Fikri Bangun Persada
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026 News

    Disambut Hangat di Pasangkayu, Ketua Umum IJS Sulbar Bangun Kolaborasi dengan Kominfo dan Kesbangpol

    Juli 31, 2026 News

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Hari Kedua Sekolah di TK Nur Afiat Berlangsung Ceria, Distribusi MBG Datang Terlambat

    Juli 14, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026

    Warga Kesulitan Temukan Kantor Dinas Sosial, Pemkab Pasangkayu Didorong Pasang Rambu Penunjuk Arah

    Juli 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.