Publiknews.co.id, Sulsel – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah skema PHTC Provinsi Sulawesi Selatan bernilai kontrak Rp20.802.512.000 yang dilaksanakan PT Fikri Bangun Persada, semakin memunculkan tanda tanya besar. Lintas Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR) menilai anggaran yang dialokasikan sangat tidak wajar dan jauh meleset dari kenyataan yang ditemukan di lapangan, sekaligus mencurigai pelanggaran prinsip efisiensi serta kesesuaian teknis pengadaan.
Paket pekerjaan di bawah Direktorat Jenderal Prasarana Strategis melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan ini mencakup delapan madrasah yakni, MAN Pinrang, MTsN 4 Enrekang, MTsN Takalar, MIN 4 Jeneponto, MTsN 4 Jeneponto, MTsN Wajo, MTsN Luwu Utara, hingga MAN Luwu Timur. Secara tegas proyek itu dikategorikan sebagai rehabilitasi untuk mengembalikan bangunan ke fungsi semula atau memperbaiki bangunan yang dinyatakan telah rusak, namun temuan LINGKAR menunjukkan fakta yang sangat kontradiktif.
Berdasarkan temuan rinci di lapangan, pekerjaan yang dilakukan terbatas pada penggantian sebagian atap, plafon, lantai, pemasangan lampu, dan pengecatan saja. Sama sekali tidak ditemukan penggantian daun pintu, daun jendela, maupun kaca jendela meski banyak yang sudah rusak dan retak. Sementara pada fasilitas sanitasi, sebagian kamar mandi hanya diganti daun pintu dan keramik lantai, sedangkan sisanya hanya sekadar dicat tanpa perbaikan komponen yang rusak.
Dari keseluruhan lingkup pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan, LINGKAR menilai komposisi rehabilitasi yang benar-benar dikerjakan hanya berkisar antara 35% hingga 40%. Angka ini dinilai sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Kami tidak menemukan upaya pemulihan fungsi bangunan secara utuh sebagaimana esensi pekerjaan rehabilitasi. Hanya bagian yang tampak rusak parah yang disentuh, sementara kerusakan tersembunyi maupun komponen penunjang keselamatan belajar tetap dibiarkan,” tegas Asdar Bur, Ketua LINGKAR, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menambahkan, “Jika ruang lingkupnya hanya perbaikan sebagian terbatas, logika perhitungan biaya tidak seharusnya mencapai angka setara rehabilitasi menyeluruh. Nilai Rp20,8 miliar ini kami nilai tidak efisien, tidak efektif, dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
LINGKAR pun mempertanyakan dasar perhitungan teknis dan ekonomis yang dipakai dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta penetapan nilai kontrak tersebut. Apakah telah mengacu pada standar harga satuan resmi, analisis biaya yang wajar, dan kesesuaian penuh dengan spesifikasi teknis yang disepakati? Hal ini menjadi mendesak ditelusuri, mengingat aturan pengadaan mewajibkan anggaran yang wajar, transparan, dan memberikan manfaat maksimal.
Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh. “Setiap rupiah adalah amanah rakyat untuk pendidikan. Jika ditemukan rekayasa perhitungan atau penggelembungan anggaran, seluruh pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku,” pungkas Asdar. (*)

