RAYA, LOMBOK TENGAH, Publiknews.co.id – Sejumlah tokoh masyarakat Dusun Batu Numpuk, Desa Pengadang, Kabupaten Lombok Tengah, memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Praya.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, salah satunya proyek pembangunan sumur bor di Masjid Dusun Batu Numpuk yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun jamaah untuk kebutuhan ibadah.
Perwakilan tokoh masyarakat Dusun Batu Numpuk, Haji Surahman, mengungkapkan bahwa pompa air beserta jaringan perpipaan justru dicabut oleh pekerja karena upah pekerjaan belum dibayarkan.“Pompa air dan perpipaan dicabut oleh pekerjanya karena ongkos kerja belum dibayar,” ujar Haji Surahman kepada wartawan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut disebut berasal dari anggaran tahun 2025, sementara saat ini telah memasuki tahun anggaran 2026.
“Ini dana tahun 2025, tetapi sampai sekarang tukangnya belum dibayar. Anggarannya ke mana? Kami patut menduga ada penyimpangan,” tegasnya.
Selain itu, Haji Surahman mengaku masyarakat tidak pernah mengetahui secara jelas rincian proyek tersebut karena tidak adanya papan informasi proyek yang menjelaskan sumber anggaran maupun nilai pekerjaan.
Di hadapan petugas Inspektorat, ia juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Pengadang. Menurutnya, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi di Dusun Batu Numpuk, tetapi juga diduga terjadi pada sejumlah program di dusun-dusun lainnya.
“Kami memohon kepada Inspektorat dan Kejaksaan agar mengaudit pengelolaan Dana Desa secara menyeluruh karena banyak program yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Petugas juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Praya untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan warga.

Haji Surahman menuturkan, petugas Inspektorat berjanji akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga berharap agar tim pemeriksa yang turun ke lapangan tidak hanya meminta keterangan kepada pihak yang dilaporkan, tetapi juga menemui tokoh masyarakat yang merasa dirugikan agar memperoleh informasi yang berimbang.
“Kami berharap apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, kami akan melaporkannya langsung kepada Bupati Lombok Tengah,” tegas Haji Surahman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Praya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Pemerintah Desa Pengadang juga belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan.
(Tim Redaksi)

