Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media
    Ekonomi

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Oplus_131072
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAMUJU – PUBLIKNEWS.CO.ID. Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk SR di Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengaku telah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

    Hal itu disampaikan oleh pihak pemilik CV Anugerah Tirta Sentosa selaku produsen AMDK merk SR,  yang mengaku anak buah Jefry, saat dikonfirmasi awak media publiknews.co.id via panggilan WA, Kamis 15/5/2026.

    “Kalau mengenai SIPA Kami sudah ada. SIPA-nya terbit awal tahun ini,” ucapnya.

    Namun pihak produsen menolak menunjukkan fisik dokumen SIPA tersebut dengan alasan itu merupakan rahasia perusahaan. Ia hanya bersedia memperlihatkan kepada pihak berwenang.

    “Kecuali fihak berwenang yang menanyakan. Silakan cek langsung ke dinas perizinan atau laporkan ke polisi,” katanya.

    Warga Kelurahan Kalukku sebelumnya melaporkan dugaan operasional AMDK merk SR tanpa kelengkapan izin dan sumur pantau. Sumur pantau merupakan kewajiban pemegang SIPA untuk memantau debit dan muka air tanah, serta wajib dilaporkan ke DLHK kabupaten.

    Hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP Mamuju, Dinas ESDM Sulbar, dan DLHK Mamuju belum memberikan konfirmasi resmi terkait status perizinan AMDK merk SR.

    Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, usaha pengambilan air tanah tanpa SIPA dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.(TIM REDAKSI)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Dirnarkoba, Kombespol Christian Rony Putra Dapat Amanah Baru

    Mei 14, 2026 News

    Sinergi Lintas Instansi, Ditlantas Polda Sulbar Susun Nota Kesepakatan Pembentukan Sekolah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

    Mei 12, 2026 News

    L-KONTAK Minta KPK Lakukan Supervisi Penuh Seluruh Dugaan Korupsi di Daerah

    Mei 12, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    Sorotan Dugaan Cacat Mutu Proyek Jalan Rp8,1 Miliar di Wajo, Aktivis Minta APH Turun Tangan

    Mei 11, 2026

    Ketika Sungai Menyimpan Nafas Terakhir Sang Buaya

    Mei 5, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.