Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media
    Ekonomi

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Oplus_131072
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAMUJU – PUBLIKNEWS.CO.ID. Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk SR di Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengaku telah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).

    Hal itu disampaikan oleh pihak pemilik CV Anugerah Tirta Sentosa selaku produsen AMDK merk SR,  yang mengaku anak buah Jefry, saat dikonfirmasi awak media publiknews.co.id via panggilan WA, Kamis 15/5/2026.

    “Kalau mengenai SIPA Kami sudah ada. SIPA-nya terbit awal tahun ini,” ucapnya.

    Namun pihak produsen menolak menunjukkan fisik dokumen SIPA tersebut dengan alasan itu merupakan rahasia perusahaan. Ia hanya bersedia memperlihatkan kepada pihak berwenang.

    “Kecuali fihak berwenang yang menanyakan. Silakan cek langsung ke dinas perizinan atau laporkan ke polisi,” katanya.

    Warga Kelurahan Kalukku sebelumnya melaporkan dugaan operasional AMDK merk SR tanpa kelengkapan izin dan sumur pantau. Sumur pantau merupakan kewajiban pemegang SIPA untuk memantau debit dan muka air tanah, serta wajib dilaporkan ke DLHK kabupaten.

    Hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP Mamuju, Dinas ESDM Sulbar, dan DLHK Mamuju belum memberikan konfirmasi resmi terkait status perizinan AMDK merk SR.

    Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, usaha pengambilan air tanah tanpa SIPA dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.(TIM REDAKSI)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Menjaga Lingkungan Dimulai dari Hal Sederhana

    Juli 1, 2026 Nasional

    Budaya Antre dan Tertib, Cermin Kemajuan Pelayanan Publik

    Juli 1, 2026 Nasional

    Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Mulai Rasakan Beban Kebutuhan Sekolah

    Juli 1, 2026 Nasional
    PUBLIK UPDATE

    Ada Perbedaan Cara Hitung Skor, LSM Lemkira Minta Disdik Sulsel Awasi Proses SPMB

    Juni 27, 2026

    Lewat Aplikasi Lontara+, Pendaftaran SPMB SMPN 6 Makassar Berjalan Lancar dan Transparan

    Juni 26, 2026

    Harga LPG 3 Kg: Ketika Subsidi Belum Sepenuhnya Dinikmati Masyarakat

    Juni 28, 2026

    Pendaftaran SPMB 2026 di SMPN 2 Makassar Berjalan Lancar, Kendala Data Diperbaiki

    Juni 25, 2026

    Datangi Kantor Disdik, Ratusan Orangtua Minta Solusi atas Permasalahan Pendaftaran SPMB 2026

    Juni 22, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.