Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » SUMMIT Kemukakan Dugaan Pelanggaran Aturan Proyek Jalan Negara Masanda Toraja
    News

    SUMMIT Kemukakan Dugaan Pelanggaran Aturan Proyek Jalan Negara Masanda Toraja

    Juli 22, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publik news.co.id, Makassar  –  22 Juli 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Sulawesi Monitoring Transparency (LSM SUMMIT) mengemukakan dugaan pelanggaran serangkaian peraturan hukum dalam proyek pembangunan dan peningkatan jalan nasional di Kecamatan Masanda, Kabupaten Tanah Toraja. Proyek yang berada dalam kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan tersebut diduga dilakukan tanpa memperhatikan standar teknis yang berlaku, prinsip transparansi informasi, serta perlindungan lingkungan hidup.

    Anto Parera dari LSM SUMMIT menjelaskan bahwa selama pemeriksaan awal yang dilakukan tim pada tanggal 18 Juli 2026 di lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan yang wajib dipasang sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Hal ini menjadi indikasi awal tentang kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran negara dari uang rakyat.

    “Dugaan pelanggaran mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena masyarakat tidak mendapatkan akses informasi yang jelas terkait rencana kerja, anggaran, jadwal pelaksanaan, maupun pihak yang menangani pelaksanaan proyek ini,” ujar Anto Parera.

    Selain itu, juga diduga terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan transparansi penuh kepada masyarakat sebagai pembayar pajak. Tim SUMMIT menemukan indikasi bahwa spesifikasi teknis yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak dipatuhi dalam pelaksanaan proyek.

    “Batu yang digunakan untuk bronjong diduga berukuran kurang dari 10 cm, padahal standar teknis yang ditetapkan Kementerian PUPR membutuhkan ukuran antara 15-25 cm. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kawat bronjong mudah jebol dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menjaga stabilitas lereng dan jalan,” jelasnya.

    LSM SUMMIT juga menduga terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Diduga pihak pelaksana membuang material sisa galian dari proses pembangunan di bantaran sungai setempat tanpa melalui proses pengelolaan sampah konstruksi yang benar.

    “Disposal material semacam ini berpotensi menyebabkan penyempitan alur sungai dan pendangkalan dasar sungai, yang pada akhirnya bisa memicu terjadinya banjir di wilayah sekitar saat musim hujan tiba,” ungkap Anto Parera.

    Selain masalah teknis dan lingkungan, ditemukan pula tidak adanya rambu-rambu peringatan yang jelas tentang pelaksanaan kegiatan konstruksi di lokasi proyek. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Pihak kontraktor yang menangani proyek kini terancam dijerat Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut memuat sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 juta bagi penyelenggara proyek yang karena kelalaian menyebabkan kecelakaan yang merugikan pengguna jalan.

    “SUMMIT mengajak pihak berwenang, termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Toraja, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berhak mendapatkan proyek infrastruktur yang berkualitas, transparan dalam pelaksanaannya, dan tidak merusak lingkungan sekitar,” tandasnya.

    LSM SUMMIT menyatakan siap memberikan data dan bukti awal yang telah terkumpul selama pemeriksaan untuk mendukung proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang. Tim juga siap memberikan akses informasi terkait temuan kepada BPJN Sulawesi Selatan jika diperlukan dalam rangka klarifikasi dan penanganan lebih lanjut. (*)

    Penulis : LSM SUMMIT

    LSM SUMMIT
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Jelang HUT RI ke-81, Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Merah Putih

    Agustus 15, 2026 News

    Soal Penolakan Siswa Lolos Seleksi SMPN 8, LSM LEMKIRA Soroti Profesionalisme SPMB Diknas Kota Makassar 2026

    Agustus 15, 2026 News

    Dugaan Penyimpangan Dana Sekolah SMAN 14 Wajo

    Agustus 14, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.